SALATIGA | kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Salatiga.
Seorang pria berinisial GR (50), warga Kabupaten Semarang yang diketahui merupakan residivis, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Radhitya Triatmadji, S.H., dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Supra 125 di teras rumahnya di Kampung Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, pada Minggu (6/7/2026) malam.
Kendaraan diparkir tanpa mengunci setang.
Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah namun tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada GR yang akhirnya ditangkap pada Jumat (18/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, STNK kendaraan, tas selempang, serta sejumlah alat yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Selain itu, ia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian lain di sejumlah lokasi di Kota Salatiga, termasuk pencurian sepeda motor di wilayah Dukuh, Kecamatan Sidomukti, serta pencurian sepeda di kawasan Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.
Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa lainnya, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban maupun barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, GR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel Satreskrim serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada dengan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci dan, bila memungkinkan, menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah tindak pencurian,” ujar Kapolres.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku. (ar)






