KLATEN, Kabarjateng.id — Polres Klaten bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Klaten menangkap sekaligus menahan tersangka berinisial AK (42), Senin (18/5/2026).
Kapolres Klaten Moh Faruk Rozi memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Klaten.
Polisi menduga AK melakukan tindakan cabul terhadap dua anak kandungnya, yakni ZAZ (19) dan SKD (15), di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.
Keluarga Korban Langsung Lapor Polisi
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Klaten untuk melapor.
Setelah menerima laporan, penyidik segera meminta keterangan korban lalu memburu pelaku.
Kapolres menegaskan, penyidik memprioritaskan perlindungan korban sekaligus mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.
“Begitu keluarga korban melapor, kami langsung melakukan klarifikasi kepada korban dan segera menjemput tersangka untuk menjalani proses hukum,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Klaten dalam memberantas seluruh tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tanpa memandang latar belakang pelaku.
Polisi Fokus Pulihkan Mental Korban
Selain memproses hukum tersangka, Polres Klaten juga mendampingi korban secara psikologis.
Langkah itu bertujuan menjaga kondisi mental korban selama proses penyidikan berlangsung.
Kapolres menuturkan, polisi tidak hanya mengejar penegakan hukum, tetapi juga memprioritaskan pemulihan trauma korban.
“Pemulihan kondisi mental dan psikis korban menjadi perhatian utama kami dalam menangani kasus kekerasan seksual,” katanya.
Polisi Duga Aksi Berlangsung Sejak 2020
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka mulai menjalankan aksinya sejak 2020 dengan memanfaatkan situasi korban yang tinggal serumah dengannya.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ar)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.