Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Mengemuka, DPRD Semarang Soroti Nilai Demokrasi Pancasila

badge-check


					Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Mengemuka, DPRD Semarang Soroti Nilai Demokrasi Pancasila Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id — Meski pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih cukup jauh, diskursus mengenai mekanisme pemilihan kembali mencuat di ruang publik.

Salah satu isu yang ramai dibahas adalah kemungkinan kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung oleh masyarakat.

Wacana ini pun memunculkan beragam tanggapan, baik yang mendukung maupun yang menolak.

Sebagian kalangan menilai Pilkada langsung sebagai wujud konkret kedaulatan rakyat karena masyarakat dapat menentukan pemimpinnya secara langsung.

Namun, di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pemilihan melalui DPRD justru lebih mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarah dan perwakilan.

Anggota DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo, menyampaikan bahwa baik pemilihan langsung maupun tidak langsung pada dasarnya sama-sama merupakan praktik demokrasi.

Namun demikian, ia menilai bahwa demokrasi perwakilan memiliki akar filosofis yang kuat dalam ideologi bangsa Indonesia.

“Jika merujuk pada sila keempat Pancasila, jelas disebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Ini menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui mekanisme perwakilan,” ujar Herlambang, Rabu (7/1).

Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya berorientasi pada mekanisme pemungutan suara semata, melainkan mengedepankan proses musyawarah untuk mencapai mufakat.

Menurutnya, sistem voting dengan suara terbanyak lebih identik dengan praktik demokrasi liberal.

“Demokrasi Pancasila menempatkan permusyawaratan sebagai roh utama. Keputusan tidak sekadar ditentukan oleh mayoritas suara, tetapi melalui kebijaksanaan bersama,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem Pilkada melalui DPRD, suara rakyat tetap terakomodasi karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu legislatif. Dengan demikian, prinsip kedaulatan rakyat tetap dijalankan melalui jalur perwakilan.

“DPRD adalah representasi masyarakat di daerah. Jadi, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap berlandaskan suara rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, Herlambang menyinggung pentingnya prinsip pembagian kekuasaan dalam sistem demokrasi Indonesia yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Menurutnya, mekanisme tersebut berfungsi menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus mencegah terjadinya dominasi oleh satu pihak.

“Dalam kerangka demokrasi Pancasila, DPRD memiliki peran strategis sebagai bagian dari sistem checks and balances,” tambahnya.

Meski demikian, Herlambang menegaskan bahwa wacana perubahan mekanisme Pilkada perlu dibahas secara mendalam dan terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Yang terpenting, setiap kebijakan yang diambil harus berlandaskan konstitusi serta nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Komisi C Kawal Pembangunan Kawasan Terpadu Pakuwon, Minta Pematangan Lahan Tak Tergesa-gesa

17 Juni 2026 - 22:16 WIB

Politikus Gerindra Herlambang Prabowo Ajak Bertemu Tiyo Ardianto, Dorong Ruang Dialog yang Sehat

17 Juni 2026 - 19:46 WIB

Ribuan Warga Saksikan Kirab 1 Sura Mangkunegaran, Tradisi Budaya Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

17 Juni 2026 - 19:25 WIB

Alokasi Anggaran Bertambah, Sejumlah Ruas Jalan Strategis di Wonogiri Siap Dibangun Tahun 2026

17 Juni 2026 - 19:12 WIB

LPPM Unhan RI Dorong Kolaborasi Riset Strategis untuk Perkuat Inovasi Pertahanan Nasional

17 Juni 2026 - 18:50 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Bakti Sosial di Rumah Ibadah

17 Juni 2026 - 18:42 WIB

Trending di KABAR JATENG