JAKARTA | Kabarjateng.id – Penyelesaian konflik agraria di Jawa Tengah berpotensi mendapat penguatan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
Salah satu gagasannya adalah memperbesar kewenangan gubernur dalam menangani persoalan pertanahan di daerah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, persoalan lahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat membutuhkan mekanisme penyelesaian yang lebih kuat dan terkoordinasi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki ruang kewenangan yang memadai agar persoalan agraria tidak terus berlarut.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rapat itu turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para bupati dan wali kota juga mengikuti pembahasan secara daring.
Ahmad Luthfi menjelaskan, konflik agraria memiliki persoalan yang cukup kompleks.
Masalahnya tidak sebatas administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan warga, penggunaan lahan pertanian, hingga potensi gesekan di lapangan.
Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pertanahan.
“Secara administratif maka kita (gubernur) bisa melakukan instruksi terkait permasalahan lahan atau agraria. Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum,” kata Luthfi.
Ia berharap RUU Reforma Agraria nantinya memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi gubernur untuk mengambil peran dalam penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.
“Ini salah satu solusi, di mana Komisi II (DPR RI) akan ikut mengawal kita. Bagaimana kewenangan gubernur nanti akan diberikan kepercayaan dalam rangka eksekusi permasalahan lahan,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menyampaikan salah satu konsep dalam RUU Reforma Agraria adalah menempatkan gubernur sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.
BRAN merupakan lembaga baru yang dirancang melalui RUU tersebut.
Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pelaksanaan reforma agraria hingga tingkat daerah.
Selama ini pemerintah daerah telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Namun, Komisi II DPR RI menilai pelaksanaannya masih perlu diperkuat berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah provinsi serta kabupaten/kota.
“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” ujar Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, RUU tersebut juga akan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertanahan.
Dengan pembagian tersebut, daerah diharapkan memiliki peran lebih besar dalam pelaksanaan reforma agraria sekaligus melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
Salah satu isu yang turut dibahas adalah tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Kondisi tersebut, menurut Rifqinizamy, dapat menyebabkan tanah menjadi terlantar dan membuka peluang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pemerintah daerah maupun masyarakat.
“HGU dan HGB yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” jelasnya.
Di Jawa Tengah, agenda reforma agraria juga berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian.
Pemerintah provinsi berupaya mempertahankan lahan sawah agar tidak terus tergerus oleh kebutuhan pembangunan.
Ahmad Luthfi mengatakan, perlindungan lahan sawah dilindungi (LSD) dan revitalisasi sektor pertanian menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan daerah.
Ia menyebut capaian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Jawa Tengah telah memenuhi target minimal 87 persen yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
“Dalam rangka swasembada pangan, maka kita perlu lakukan revitalisasi lahan pertanian. Kita sudah clear, target minimal 87 persen sudah tercapai di Jawa Tengah. Ini untuk melindungi agar lahan sawah tidak dialihfungsikan,” katanya.
Menurut Luthfi, perlindungan terhadap lahan pertanian memiliki dampak lebih luas dibanding sekadar persoalan tata ruang.
Lahan produktif berkaitan langsung dengan keberlanjutan produksi pangan dan kepentingan masyarakat.
RUU Reforma Agraria sebelumnya telah disetujui sebagai RUU usul DPR setelah menjadi usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Delapan fraksi menyampaikan pandangan tertulis sebelum RUU tersebut disetujui untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Dalam RDP tersebut, pimpinan Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa reforma agraria tidak dimaksudkan untuk memusatkan kembali seluruh kewenangan pertanahan di pemerintah pusat.
Menurutnya, pembagian kewenangan justru diarahkan agar pemerintah daerah dapat mengambil peran sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.
“Pusat menyiapkan aturan main, data dan penyelesaian lintas sektoral, daerah menjalankan dan menyesuaikan potensi lokal. Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agraria tidak menambah beban, tapi memudahkan daerah dalam bekerja,” ujarnya. (di)






