SEMARANG, Kabarjateng.id – Penyidik terus mengusut tragedi kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak dan membawa perkara ini ke babak baru.
Selain mengungkap penyebab teknis kecelakaan tragedi tol krapyak yang merenggut 16 korban jiwa, polisi membongkar praktik pemalsuan dokumen serta menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan.
Sopir Gunakan SIM Palsu, Polisi Tetapkan Tersangka
Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka karena menggunakan SIM B1 Umum palsu.

Ia memakai dokumen yang mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang.
Namun, hasil verifikasi menunjukkan data tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi Satpas.
Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, menjelaskan bahwa hasil uji Laboratorium Forensik memastikan SIM atas nama tersangka tidak identik dengan produk resmi instansi berwenang.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.
Pembuat SIM Palsu Ikut Dijerat Hukum
Pengembangan perkara kemudian menyeret dua orang lain, Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK).
Keduanya terlibat dalam pembuatan SIM palsu, mulai dari mengedit data, mencetak kartu, hingga mendistribusikan dokumen ilegal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, printer, telepon genggam, dan kartu SIM palsu.
Direktur Utama Perusahaan Jadi Tersangka
Tidak berhenti pada pelaku lapangan, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka.
Ia lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada tanpa izin trayek serta tanpa kartu pengawasan yang sah.
Kapolrestabes menegaskan bahwa penanganan perkara ini menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih, sesuai arahan pimpinan di Polda Jawa Tengah.
Ultimatum Keras untuk Perusahaan Otobus
Ia menekankan bahwa keselamatan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada sopir.
“Manajemen harus bertanggung jawab jika mengabaikan perawatan dan memaksa bus yang tidak laik jalan tetap beroperasi demi keuntungan,” tegasnya.
Menurutnya, hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pengambil kebijakan dan pemilik modal.
Praktik pembiaran terhadap armada yang tidak layak jalan merupakan kelalaian serius yang mengancam keselamatan publik.
Kapolrestabes juga melayangkan ultimatum kepada perusahaan otobus lain.
Ia menyebut penetapan tersangka dari unsur korporasi sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terutama menjelang arus mudik saat mobilitas masyarakat meningkat.
“Ini sinyal merah bagi seluruh pemilik PO Bus. Jangan mempermainkan nyawa penumpang demi keuntungan. Kami akan menelusuri rantai komando, mulai dari pihak yang memerintahkan kendaraan tetap beroperasi, yang menandatangani kelayakan, hingga pemilik yang tidak menganggarkan biaya perawatan,” ujarnya.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Penumpang
Di bulan suci Ramadhan, ia meminta perusahaan transportasi segera membenahi armada secara menyeluruh.
Waktu yang ada harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh kendaraan memenuhi standar keselamatan sebelum puncak arus mudik.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.
Kepolisian berdiri di sisi korban dan keluarga untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Masyarakat berhak mendapatkan jaminan keselamatan saat membeli tiket. Kami akan menegakkan keadilan hingga menyentuh pengambil keputusan di perusahaan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum pembenahan industri transportasi agar lebih disiplin mematuhi regulasi dan standar operasional, sehingga tragedi serupa tidak kembali terulang. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.