Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Temui Buruh, Wali Kota Semarang Komit Pertahankan UMK 2026 di Kisaran Rp3,7 Juta dan Tegaskan UMSK Tetap Berlaku

badge-check


					Temui Buruh, Wali Kota Semarang Komit Pertahankan UMK 2026 di Kisaran Rp3,7 Juta dan Tegaskan UMSK Tetap Berlaku Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang kembali membuka ruang dialog dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang, Selasa (23/12).

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti didampingi Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, turun langsung menemui massa aksi guna menampung aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Agustina menegaskan komitmennya untuk mengusulkan UMK Kota Semarang dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, disertai nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9 persen. Dengan skema tersebut, besaran UMK diproyeksikan berada pada kisaran Rp3,7 juta.

Menurut Agustina, angka tersebut merupakan titik tengah yang mempertimbangkan aspirasi buruh sekaligus kondisi perekonomian daerah.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai masih sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme penetapan UMK dan UMSK.

“Saya belum bisa menerbitkan surat rekomendasi hari ini karena masih ada agenda lain. Namun secara prinsip, komitmen saya tidak berubah. Angka minimal Rp3,7 juta akan saya perjuangkan,” ujar Agustina di hadapan perwakilan buruh.

Ia menambahkan, usulan tersebut juga telah melalui proses komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha di Kota Semarang.

Agustina memastikan, selain UMK, keberadaan UMSK juga tetap akan diberlakukan dan tidak dihapuskan.

Sementara itu, Koordinator Aksi Buruh, Sumartono, menyampaikan bahwa kalangan buruh tetap mengajukan tuntutan kenaikan UMK dengan indeks alfa 0,9 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Jika dihitung, indeks tersebut menghasilkan angka UMK sebesar Rp3.721.000.

Meski nilai Rp3,7 juta dianggap sebagai bentuk kompromi, buruh menegaskan bahwa tuntutan utama mereka masih mengacu pada penerapan indeks maksimal 0,9.

“Harapan kami tetap di indeks 0,9 dengan nominal Rp3.721.000. Itu tuntutan maksimal kami. Berhasil atau tidaknya perjuangan ini akan terlihat dari rekomendasi resmi Wali Kota,” tegas Sumartono.

Ia menambahkan, buruh akan mengevaluasi hasil rekomendasi tersebut. Apabila tidak sesuai dengan harapan, aksi lanjutan dipastikan akan kembali digelar.

“Jika keputusan akhirnya tidak sesuai, kami siap turun ke jalan lagi. Ini menjadi catatan penting bersama. Tahun depan, perjuangan buruh akan semakin keras,” ujarnya.

Selain persoalan UMK, buruh juga menyoroti penetapan UMSK. Mereka meminta agar nilai UMSK setidaknya tidak mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, bahkan berharap adanya penyesuaian kenaikan di setiap sektor.

“Minimal nilainya tidak berkurang dari yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tahun lalu. Kalau memungkinkan, kami minta ada kenaikan di tiap sektor sebagai bentuk keadilan,” imbuh Sumartono.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang komunikasi antara buruh dan pemerintah daerah.

Hingga kini, tercatat telah berlangsung tujuh kali pertemuan, terdiri dari tiga kali aksi unjuk rasa dan empat kali audiensi, baik di tingkat kota maupun provinsi, dalam rangka mencari titik temu penetapan upah tahun 2026. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Investor Dubai Bidik Jepara, Mini Refinery Rp5 Triliun Ditargetkan Dibangun 2026

16 September 2026 - 12:19 WIB

743 Karateka dari 11 Provinsi Ramaikan Bhayangkara Eager Series II di Semarang

16 September 2026 - 11:42 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Jalan Keluar Konflik Lahan di Jateng

16 September 2026 - 08:18 WIB

MTQ Nasional XXXI di Semarang Buka Ruang bagi Disabilitas Tuli Lewat Tartil Al-Qur’an Isyarat

16 September 2026 - 08:07 WIB

Sumarno Dorong Sekolah Rakyat Disiapkan hingga Pendidikan Tinggi

16 September 2026 - 08:00 WIB

Razia Gabungan Digelar, Lapas Semarang Sasar Barang Terlarang di Blok Hunian

16 September 2026 - 00:44 WIB

Trending di KABAR JATENG