KAB SEMARANG, Kabarjateng.id — Kasus pencurian yang menyasar rumah ibadah di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, memicu perhatian aparat kepolisian.
Dalam periode Februari hingga April 2026, pelaku Pencurian menyasar sedikitnya tiga gereja di wilayah Getasan.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan jajarannya memberi perhatian serius terhadap rangkaian kasus ini.
Unit Reskrim Polsek Getasan bersama Satreskrim Polres Semarang terus mendalami kasus untuk mengungkap pelaku.
“Kasus pencurian di gereja ini menjadi fokus kami karena terjadi berulang. Tim terus mendalami dan menyelidiki untuk menemukan pelaku,” ujarnya usai kegiatan simulasi penanganan unjuk rasa di Kantor Bupati Semarang, Kamis (23/4/2026).
Pelaku Manfaatkan Kondisi Sepi
Polisi menemukan indikasi pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi.
Aksi pencurian kerap terjadi pada pagi hingga siang hari saat aktivitas di sekitar lokasi belum ramai.
Kapolres menjelaskan pola tersebut menjadi perhatian utama dalam proses penyelidikan.
Polisi terus menelusuri kemungkinan keterkaitan antar kejadian untuk mengungkap jaringan atau pelaku yang sama.
Polisi Gandeng Pengurus Gereja dan Linmas
Polres Semarang menjalin koordinasi dengan pengurus gereja untuk meningkatkan kewaspadaan.
Polisi juga mengarahkan Polsek Getasan agar menggandeng Linmas dalam memantau rumah ibadah secara rutin di setiap wilayah.
Langkah ini bertujuan menekan peluang kejahatan serta mencegah kasus serupa terulang.
Polisi menilai peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pemeriksaan Saksi dan Olah TKP Terus Berjalan
Tim penyidik terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.
Polisi mengoptimalkan olah tempat kejadian perkara sebagai dasar untuk mengidentifikasi pelaku.
“Kami terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti sebagai langkah mengungkap identitas pelaku,” tegas Kapolres.
Polres Semarang memastikan proses penyelidikan terus berjalan hingga pelaku berhasil terungkap dan segera diamankan. (liem)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.