SEMARANG | kabarjateng.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-66 menjadi momen penting untuk mengevaluasi perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum.
Di tengah semakin luasnya kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan dinilai perlu terus menjaga keseimbangan antara kekuatan institusi dan akuntabilitas kepada publik.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., menilai Kejaksaan saat ini berada pada posisi strategis dengan dua karakter utama, yakni memiliki struktur kelembagaan yang kuat hingga ke daerah serta kewenangan penuntutan yang terpusat.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan dalam membangun sistem penegakan hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat.
“Persoalan ini bukan sekadar kajian akademik, tetapi berkaitan langsung dengan bagaimana akuntabilitas dijalankan dan bagaimana kepercayaan publik terus dipertahankan,” ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Ia mengapresiasi capaian Kejaksaan sepanjang 2025, khususnya dalam pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, pemulihan aset ke kas negara mencapai sekitar Rp19,6 triliun, ditambah uang pengganti dari perkara korupsi crude palm oil (CPO) sebesar Rp13,25 triliun.
Menurut Edi, capaian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Keberhasilan itu membuktikan bahwa penegakan hukum dapat menjadi instrumen pemulihan ekonomi negara. Ini merupakan kontribusi nyata bagi kepentingan publik,” katanya.
Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut tetap harus diiringi dengan penguatan sistem pengawasan.
Ia menilai munculnya kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan menjadi pengingat bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum serta pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, lanjutnya, kekuatan kelembagaan harus diimbangi dengan sistem check and balances yang berjalan optimal.
Pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal, pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan dan DPR, serta penegakan kode etik dinilai harus semakin diperkuat.
Menurut Edi, terdapat lima langkah strategis yang perlu menjadi perhatian Kejaksaan ke depan.
Pertama, meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara, termasuk memberikan penjelasan kepada publik terkait penghentian penyidikan maupun penuntutan.
Kedua, memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.
Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan penguatan integritas.
Keempat, memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian, KPK, dan BPKP guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
Kelima, menjadikan pemulihan aset sebagai bagian penting dari pendekatan keadilan restoratif sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari penegakan hukum.
Ia berharap keberhasilan pemulihan aset pada 2025 tidak hanya menjadi pencapaian sesaat, melainkan menjadi standar baru dalam kinerja Kejaksaan.
“Hasil yang telah dicapai harus dipertahankan melalui aturan yang jelas, proses yang transparan, dan pengawasan yang konsisten. Dengan begitu, kewenangan besar yang dimiliki Kejaksaan dapat dijalankan secara bertanggung jawab demi memperkuat negara hukum,” ujarnya.
Menutup pandangannya, Edi berharap HUT Adhyaksa ke-66 menjadi momentum refleksi sekaligus pembaruan bagi institusi Kejaksaan.
Menurutnya, reformasi kelembagaan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila akan semakin memperkuat peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat. (hdw)






