DEMAK | Kabarjateng.id – Tawuran antarpelajar di Kabupaten Demak berakhir tragis. Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam dalam perkelahian di kawasan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.
Polisi kemudian mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum karena diduga memiliki peran berbeda dalam kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, empat anak tersebut masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN.
DFN diduga terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sedangkan AS disebut berperan sebagai admin media sosial yang turut menggerakkan aksi tawuran.
“Dua lainnya, MHY dan YHN, diduga turut membantu dalam peristiwa tersebut,” kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (11/9/2026).
Menurut polisi, aksi tersebut berawal dari komunikasi melalui pesan langsung atau DM Instagram sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam percakapan itu, kelompok pelajar diduga saling mengajak untuk melakukan tawuran sekaligus menentukan jumlah peserta dan lokasi pertemuan.
Sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok berkumpul di lapangan Desa Donorejo.
Mereka kemudian bergerak menuju lokasi yang telah disepakati hingga akhirnya bertemu dengan kelompok lainnya.
Di lokasi kejadian, korban terlibat duel dengan DFN.
Keduanya diketahui membawa senjata tajam jenis celurit.
Pada serangan awal, senjata yang digunakan kedua pihak tidak mengenai sasaran.
Namun pada serangan berikutnya, celurit yang dibawa DFN mengenai bagian dada korban.
Korban sempat meminta agar perkelahian dihentikan.
Tidak lama kemudian, korban mengalami batuk, terjatuh, dan memegangi bagian dada yang mengeluarkan darah cukup banyak.
Dua rekannya kemudian membawa korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Korban tiba sekitar pukul 14.50 WIB dalam kondisi kritis.
Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Ia mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Hasil autopsi mengungkap luka tersebut menembus paru-paru, jantung, hingga iga kelima.
Luka memiliki lebar sekitar tiga sentimeter dengan kedalaman mencapai 14 sentimeter.
“Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan tamponade jantung yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Arlan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua senjata tajam jenis celurit atau sabit, dua sepeda motor, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Keempat anak tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyebut ancaman pidana terhadap kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat mencapai 15 tahun.
Sementara pihak yang berperan sebagai penggerak maupun pembantu dapat dikenai ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilakukan demi memperoleh pengakuan dan kebanggaan pribadi di kalangan kelompok mereka.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan dan perlindungan anak.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Demak Abdul Rohim menyampaikan keprihatinannya.
Ia menilai penguatan literasi digital menjadi salah satu langkah penting.
Terlebih, ajakan tawuran dalam kasus tersebut diduga bermula dari komunikasi melalui media sosial.
Menurut Abdul Rohim, sekolah perlu memperkuat pengawasan sekaligus pendampingan terhadap aktivitas digital para pelajar.
Peran guru bimbingan konseling dinilai penting untuk mendeteksi dan mencegah potensi konflik sejak awal.
“Ke depan kami akan memperkuat pendidikan literasi digital, termasuk bagaimana peran BK dalam mendampingi akun-akun media sosial yang dibuat anak didik, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Koordinator Pengawas Kabupaten Demak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah, Widya Suryani, mengatakan pencegahan tawuran membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Menurutnya, kepolisian dan sekolah tidak dapat bekerja sendiri.
Orang tua, Kemenag, masyarakat, serta lingkungan sekitar juga memiliki peran penting dalam mencegah aksi kekerasan antarpelajar.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas anak-anak yang mengarah pada tawuran.
“Semua harus bersatu padu. Tidak mungkin hanya Polres, pendidikan, atau Kemenag yang bergerak. Peran masyarakat, terutama orang tua dan anak didik, sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Widya.
Sementara itu, Dinsos P2PA Kabupaten Demak memastikan pendampingan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap dilakukan.
Pendampingan tersebut meliputi aspek hukum dan psikologis serta pemantauan proses penanganan perkara bersama Polres Demak.
“Kami akan terus melakukan monitoring bersama Polres, khususnya PPA Polres Demak, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis apabila dibutuhkan,” ujar Ketua Tim PPA Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Ana Istiqomah. (lim)






