KABUPATEN SEMARANG | Kabarjateng.id – Aksi penjambretan di ruas Jalan Raya Dadapayam-Salatiga, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, berakhir dengan ditangkapnya seorang pria berinisial MAF.
Warga Argomulyo, Kota Salatiga, tersebut diamankan polisi setelah diduga merampas tas seorang perempuan yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, mengatakan, kejadian berlangsung Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 10.45 WIB.
Saat itu, korban bernama Cindy, warga Dadapayam, Kecamatan Suruh, sedang perjalanan menuju Kota Salatiga dengan mengendarai Honda Beat.
Ketika berada di Dusun Jambe, Desa Dadapayam, korban diduga berpapasan dengan pelaku yang datang dari arah berlawanan.
Pelaku kemudian mendekati korban dan menarik tas yang berada di pundak kanan korban secara paksa.
Tarikan tersebut membuat tali tas terputus. Korban pun kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan.
Dalam kondisi terjatuh, korban berteriak meminta pertolongan. Polisi menyebut pelaku sempat mengeluarkan ancaman agar korban tidak berteriak.
“Pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan ‘Tak Pateni Koe’,” ungkap AKP Bodia, Kamis, 10 September 2026.
Laporan kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti polisi. Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mencari keberadaan pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MAF. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
Ia juga mengungkap adanya barang hasil kejahatan yang telah dibuang di kawasan hutan Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi, helm putih, tas selempang, dan sebilah pisau.
Barang milik korban juga berhasil diamankan. Barang tersebut berupa handphone Poco M4 Pro, uang tunai Rp117 ribu, satu set charger, serta dua dosbook handphone.
Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk menelusuri barang-barang lain yang disebut telah dibuang.
“Seluruh barang bukti masih kami inventarisasi dan kami lakukan pendalaman. Informasi terkait barang lain yang sempat dibuang juga akan kami telusuri,” jelasnya.
AKP Bodia mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait tindak kejahatan di jalan raya.
Ia mengingatkan pengguna jalan agar tidak lengah, terutama ketika membawa barang berharga.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana juga diminta segera mencari tempat aman dan menghubungi kepolisian melalui layanan Polisi 110.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Semarang.
MAF menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (lim)






