Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

DPD HAPI Jateng Gelar PKPA 2026, Calon Advokat Didorong Kuasai Etika dan Hukum Acara

badge-check


					DPD HAPI Jateng Gelar PKPA 2026, Calon Advokat Didorong Kuasai Etika dan Hukum Acara Perbesar

UNGARAN | Kabarjateng.id – Menjadi advokat tidak cukup hanya menguasai teori hukum. Integritas, etika profesi, serta kemampuan menjalankan hukum acara menjadi bekal penting yang harus dimiliki setiap calon advokat.

Hal itu ditekankan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) DPD Jawa Tengah dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2026.

PKPA berlangsung selama empat hari, Jumat-Senin (11-14 September 2026), di Kantor Advokat Jossuwi, Jalan Letjend Suprapto Nomor 55C, Ruko Exit Tol Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Sebanyak tujuh peserta dari sejumlah daerah di Jawa Tengah mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Maurits Luitnan, SH, MH, menegaskan bahwa PKPA bukan sekadar proses pembelajaran hukum.

Pendidikan tersebut juga menjadi bagian penting dalam membentuk karakter calon advokat.

Menurut Dominggus, advokat harus memiliki keberanian membela pencari keadilan sekaligus tetap berpegang pada integritas dan profesionalitas.

“Pendidikan ini untuk membangun integritas seorang advokat yang inovatif dalam membela para pencari keadilan, baik yang mampu maupun tidak mampu,” ujarnya.

Ia menilai jumlah peserta bukan menjadi tolok ukur utama dalam penyelenggaraan PKPA.

Kualitas pendidikan dan karakter peserta justru menjadi perhatian utama.

“Pesertanya ada tujuh orang. Saya melihat integritas mereka bagus dan bisa menjadi advokat yang handal serta profesional karena diarahkan pada inti profesionalitas,” katanya.

Dominggus mengatakan HAPI terus mengembangkan organisasi dan pendidikan profesi advokat di berbagai daerah. Saat ini, kepengurusan HAPI telah tersebar di 24 provinsi.

Peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat PKPA.

Pelaksanaan pendidikan tersebut, kata dia, tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses pembelajaran, peserta mendapatkan materi mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan praktik profesi advokat.

Salah satu materi yang ditekankan adalah kode etik dan organisasi profesi.

Pemahaman terhadap kode etik dinilai penting agar calon advokat mengetahui batas-batas perilaku profesional ketika menjalankan tugasnya.

“Kalau tidak memahami kode etik dan profesi, sebenarnya bagaimana menjadi advokat. Karena itu, materi juga mencakup berbagai hukum acara yang berkaitan dengan pembelaan di pengadilan,” jelas Dominggus.

Ketua DPD HAPI Jawa Tengah Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH, juga menempatkan kode etik sebagai bagian penting dalam pembentukan calon advokat.

Ia menjelaskan, kode etik bukan hanya aturan formal, tetapi menjadi pedoman dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat.

“Kode etik itu membatasi perilaku kita sebagai seorang profesional untuk menjaga harga dan martabat profesi. Advokat merupakan profesi terhormat atau officium nobile,” kata Yohanes.

Yohanes berharap peserta PKPA nantinya mampu menjalankan profesi secara profesional dengan mengedepankan kejujuran, integritas, dan etika.

“Kita berharap peserta menjadi advokat yang handal, jujur, baik, dan mampu menjaga etika profesional secara keseluruhan. Jangan sampai tercipta saling serang seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Menurut Yohanes, HAPI tidak mengejar banyaknya peserta dalam setiap pelaksanaan PKPA.

Kualitas pendidikan menjadi prioritas dengan menghadirkan akademisi dan praktisi hukum yang kompeten sebagai pengajar.

Selain memperoleh materi, peserta juga menjalani ujian untuk mengukur kemampuan praktis mereka sebagai calon advokat.

Materi ujian antara lain mencakup penyusunan surat kuasa untuk perkara pidana dan perdata.

Peserta juga diuji mengenai pembuatan gugatan hingga menentukan kompetensi pengadilan.

Kemampuan membedakan dasar gugatan, termasuk perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH), juga menjadi bagian yang harus dikuasai peserta.

“Yang paling penting adalah hukum acara yang harus dikuasai setiap advokat. Termasuk membuat surat kuasa, gugatan, dan menentukan pengadilan mana yang berwenang,” pungkas Yohanes. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

GBF 2026 Bumiayu Hadirkan Sholawat dan Santunan untuk 458 Anak Yatim-Piatu

11 September 2026 - 15:59 WIB

Bupati Kendal Ajak Warga Dawungsari Jaga Gotong Royong dan Kembangkan UMKM

11 September 2026 - 13:30 WIB

Dua Tersangka Bobol 12 Tower Telekomunikasi di Kabupaten Semarang, Satu Pegawai Perusahaan Diamankan

11 September 2026 - 10:22 WIB

Lahan Dekat Makam Dangkel Ambarawa Terbakar, Petugas Gabungan Bergerak Cepat

11 September 2026 - 09:44 WIB

BKD Jateng Digitalisasi Pengelolaan 3.754 Aset Daerah Senilai Rp37,7 Miliar

11 September 2026 - 09:37 WIB

Khatam 30 Juz, Hafiz-Hafizah di Jateng Bisa Dapat Bisyaroh Tanpa Proposal

11 September 2026 - 08:58 WIB

Trending di Daerah