SEMARANG | Kabarjateng.id — Pengelolaan ribuan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai diarahkan ke sistem digital. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng meluncurkan Sipanda BMD untuk memperkuat pengawasan dan pemeliharaan aset.
Sipanda BMD merupakan Sistem Informasi Peminjaman, Pengawasan, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Terintegrasi.
Sistem tersebut resmi diperkenalkan di Aula Meritokrasi BKD Jateng, Kamis (10/9/2026).
BKD Jateng saat ini memiliki tanggung jawab terhadap 3.754 unit Barang Milik Daerah (BMD).
Nilai keseluruhan aset tersebut mencapai Rp37.715.000.103.
Dengan jumlah aset yang cukup besar, pengelolaan berbasis pencatatan manual dinilai membutuhkan penguatan.
Digitalisasi diharapkan membuat informasi mengenai penggunaan hingga perawatan aset lebih mudah dikendalikan.
Plt Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, penerapan Sipanda BMD bukan semata-mata menghadirkan perangkat aplikasi baru.
Menurutnya, sistem tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola aset yang lebih terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan hari ini bukan sekadar peluncuran sebuah aplikasi. Lebih dari itu, hari ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam membangun tata kelola BMD yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi,” kata Dhoni.
Ia menjelaskan, setiap aset yang berada dalam pengelolaan BKD harus memiliki pencatatan yang jelas.
Barang juga harus digunakan sesuai peruntukan, dirawat, serta dapat diketahui riwayat penggunaannya.
“Besarnya jumlah dan nilai BMD tersebut menuntut pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar mampu mendukung optimalisasi penyelenggaraan tugas organisasi,” ujarnya.
Melalui Sipanda BMD, pencatatan peminjaman aset dapat dilakukan secara digital. Pengawasan terhadap penggunaan barang juga menjadi lebih mudah, termasuk pencatatan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan.
Sistem tersebut sekaligus memberikan kemudahan dalam menelusuri riwayat suatu aset.
Dengan begitu, informasi terkait status maupun penggunaan barang dapat diperoleh secara lebih terstruktur.
Dhoni menilai, pengelolaan aset daerah juga berkaitan erat dengan integritas aparatur.
BMD tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi, tetapi harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Ia meminta seluruh pegawai BKD menerapkan sistem tersebut secara konsisten serta mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
“Mari kita gunakan sistem ini secara konsisten, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, menjaga BMD yang menjadi tanggung jawab kita, serta memberikan masukan untuk penyempurnaan sistem ke depan,” katanya.
Dhoni berharap transformasi digital tersebut tidak berhenti pada perubahan dari dokumen manual menjadi aplikasi.
Menurutnya, tujuan yang lebih penting adalah membentuk pola kerja baru di lingkungan organisasi.
“Perubahan yang kita lakukan hari ini mungkin dimulai dari sebuah sistem, tetapi yang kita harapkan adalah perubahan yang lebih besar, yaitu perubahan cara kerja dan budaya organisasi,” ungkapnya.
Peluncuran Sipanda BMD juga dibarengi sosialisasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan tersebut diikuti jajaran BKD Jateng dengan menghadirkan narasumber dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola aset daerah melalui sistem digital.
Dengan penerapan Sipanda BMD, BKD Jateng menargetkan pengelolaan 3.754 aset dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.
Digitalisasi juga diharapkan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pemanfaatan BMD.
Pada akhirnya, aset daerah diharapkan tidak sekadar tercatat dalam sistem administrasi.
Pengelolaannya harus mampu mendukung kelancaran tugas pemerintahan sekaligus menunjang pelayanan kepada masyarakat. (dkp)






