UNGARAN | Kabarjateng.id – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Semarang kembali dibongkar aparat kepolisian.
Dalam kurun Agustus hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Semarang mengungkap 10 perkara dengan 16 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 45,59 gram sabu dan 44,18 gram tembakau sintetis.
Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi dan Kasi Humas AKP Budiyono dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (25/9/2026), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Semarang.
Salah satu kasus yang diungkap pada September melibatkan pasangan suami istri berinisial BGS dan MRR.
Keduanya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 21.50 WIB di tepi Jalan Wijayakusuma, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 1,72 gram.
Pengungkapan lainnya dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Pada hari tersebut, Satresnarkoba Polres Semarang membongkar dua perkara berbeda.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ADT. Ia diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di tepi jalan Dusun Munding, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat keseluruhan 10,23 gram.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah Kecamatan Bergas.
Kali ini, petugas mengamankan tersangka berinisial HDK di tepi Jalan Lingkar Cikunir, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 14,08 gram. HDK juga dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka ADT, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Wakapolres Semarang menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami dari Polres Semarang berkomitmen untuk selalu menuntaskan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Semarang,” ujar Wahdah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba.
Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Semarang untuk menjauhi narkoba. Kami juga meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat membantu apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya, silakan melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Semarang,” pungkas Wakapolres.
Editor: Mualim






