JAKARTA | Kabarjateng.id – Polri memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib.
Pengamanan kegiatan penyampaian pendapat pada 24 September 2026 diarahkan untuk menjaga hak demokrasi sekaligus memastikan aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilayani.
Menurutnya, personel kepolisian di lapangan tidak hanya bertugas mengamankan kegiatan, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat agar penyampaian aspirasi berlangsung damai dan bertanggung jawab.
“Polri menghormati dan menjamin ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Kehadiran Polri adalah untuk melayani dan mengawal agar penyampaian pendapat dapat berlangsung secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya,” ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ia menambahkan, ruang publik merupakan fasilitas bersama yang digunakan untuk berbagai kepentingan.
Masyarakat memanfaatkannya untuk bekerja, belajar, menjalankan kegiatan ekonomi, pemerintahan hingga aktivitas sosial.
Karena itu, menurut Isir, kebebasan menyampaikan aspirasi perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga lainnya.
“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan aspirasinya. Pada saat yang sama, ruang publik juga menjadi tempat masyarakat menjalankan berbagai aktivitas. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga agar hak menyampaikan pendapat dapat berjalan, tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya,” katanya.
Polda Jateng Siapkan Pengamanan Humanis
Prinsip serupa diterapkan Polda Jawa Tengah dalam menghadapi berbagai kegiatan penyampaian aspirasi di wilayahnya.
Termasuk sejumlah agenda yang berkaitan dengan Hari Tani Nasional 2026.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, jajaran kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Di Jawa Tengah, kami juga mengedepankan pelayanan penyampaian pendapat secara humanis dan persuasif. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, dan pada saat yang sama aktivitas masyarakat lainnya juga harus tetap terlindungi,” ujar Yuliyanto, Kamis (24/9).
Sejumlah kegiatan dalam rangka Hari Tani Nasional 2026 telah terdata di beberapa daerah.
Di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal.
Yuliyanto mengatakan, komunikasi dengan penyelenggara kegiatan dan pihak terkait terus dilakukan.
Langkah tersebut untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan tertib tanpa menghambat aktivitas warga lainnya.
“Kami terus membangun komunikasi dengan penyelenggara dan pihak terkait. Tujuannya agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib, sementara masyarakat yang bekerja, belajar, menjalankan usaha maupun melakukan aktivitas lainnya tetap dapat beraktivitas dengan nyaman,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan peserta aksi agar memahami hak sekaligus kewajiban dalam menyampaikan pendapat.
Aspirasi dapat disuarakan secara terbuka, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan menghormati hak masyarakat lain.
“Kami mengajak seluruh peserta menjaga ketertiban, menghormati pengguna jalan dan masyarakat sekitar, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. Hak menyampaikan pendapat harus berjalan bersama dengan tanggung jawab,” imbuhnya.
Polda Jateng bersama jajaran kewilayahan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi. Pola pelayanan dan pengamanan akan disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah daerah, penyelenggara kegiatan dan unsur terkait guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Mari kita jaga bersama ruang demokrasi ini. Sampaikan aspirasi dengan damai, tertib dan bertanggung jawab. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap hormati masyarakat lainnya,” pungkas Yuliyanto.
Polri dan Polda Jateng pada prinsipnya memastikan penyampaian aspirasi tetap mendapat ruang.
Di sisi lain, masyarakat yang bekerja, belajar, menjalankan usaha maupun melakukan kegiatan sosial juga diharapkan tetap dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. (dkp)






