SEMARANG | Kabarjateng.id – Kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar, Mora Sandhy Purwandono, memasuki tahap baru.
Penyidik Polda Jawa Tengah resmi menahan Mora Sandhy dalam perkara yang berkaitan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kabupaten Kendal.
Mora Sandhy mulai menjalani penahanan pada Kamis, 24 September 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu.
“Iya, sudah ditahan mulai 24 September 2026 sampai 20 hari ke depan,” ujar Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru setelah Mora Sandhy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi BMJ Boja.
Perkara tersebut juga telah berdampak pada posisi Mora Sandhy di internal Fraksi Golkar DPRD Kendal.
Pada 9 September 2026, DPD Partai Golkar Kendal mengirimkan surat kepada DPRD Kendal.
Surat itu berisi permintaan evaluasi terhadap posisi Mora Sandhy sebagai anggota Fraksi Golkar.
Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah persoalan Mora Sandhy dibahas dalam rapat pleno internal partai.
Menurut Bimo, evaluasi dilakukan agar Mora Sandhy dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini kami mengirimkan surat ke DPRD. Salah satunya mengevaluasi beliau di anggota fraksi, supaya beliau bisa fokus untuk penyelesaian masalah beliau,” katanya, Rabu (9/9).
Dengan adanya evaluasi tersebut, posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal untuk sementara tidak lagi dijabat Mora Sandhy.
Jabatan tersebut kemudian diisi sementara oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kendal, Dedy Ashari Styawan, yang juga merupakan anggota DPRD Kendal.
“Ketua fraksi sementara hari ini Pak Sekjen. Kebetulan beliau juga anggota dewan,” ujar Bimo.
Meski melakukan evaluasi terhadap posisi Mora Sandhy di fraksi, Partai Golkar Kendal belum mengambil keputusan untuk memberhentikannya sebagai kader.
Bimo menjelaskan, pemberhentian kader memiliki mekanisme tersendiri sesuai AD/ART Partai Golkar. Terlebih, proses hukum terhadap Mora Sandhy masih berlangsung.
“Kalau memang memecat, tentu yang pertama hanya di DPP. Tetapi sepanjang belum ada keputusan hukum yang inkrah, tentu kami akan menunggu hal tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, evaluasi posisi di fraksi merupakan langkah organisasi untuk menjaga keberlangsungan tugas Fraksi Golkar di DPRD Kendal.
Bimo berharap perkara yang melibatkan Mora Sandhy segera mendapatkan penyelesaian.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap pihak-pihak yang terdampak dalam persoalan Koperasi BMJ, termasuk korban maupun nasabah.
“Semoga masalah ini cepat selesai. Karena ini sekali lagi menjadi masalah pribadi, kami dari Partai Golkar ikut prihatin. Semoga korban atau nasabah segera bisa terselesaikan,” tandasnya.
Proses hukum terhadap Mora Sandhy kini berlanjut dengan penahanan selama 20 hari oleh penyidik Polda Jawa Tengah.
Perkembangan perkara selanjutnya akan menentukan proses hukum terhadap tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tersebut. (lim)






