Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Warga RT 05/RW 06 Ngesrep Pertimbangkan Jalur Hukum, Kelurahan Siap Fasilitasi Mediasi

badge-check


					Warga RT 05/RW 06 Ngesrep Pertimbangkan Jalur Hukum, Kelurahan Siap Fasilitasi Mediasi Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Persoalan kepengurusan RT 05/RW 06 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, kembali mencuat.

Sejumlah warga meminta kelurahan segera mengambil langkah menyikapi kekosongan jabatan Ketua RT setelah muncul kabar pengunduran diri terkait persoalan penggunaan Biaya Operasional (BOP) RT.

Warga menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepengurusan lingkungan, tetapi juga menyangkut pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Karena itu, sebagian warga mengaku mulai mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian di tingkat kelurahan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan RT memiliki dasar administrasi yang diterbitkan oleh pemerintah kelurahan.

Menurutnya, dokumen kepengurusan tersebut ditandatangani lurah dan menggunakan cap resmi Pemerintah Kota Semarang.

“BOP RT itu bersumber dari aturan pemerintah dan anggarannya berasal dari APBD. Selain itu, kami juga menemukan dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam proses pencairan BOP,” ujarnya saat ditemui di kawasan Ngesrep, Rabu (23/9) malam.

Warga tersebut menegaskan, sejumlah warga siap memberikan keterangan apabila persoalan tersebut masuk ke proses pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut.

Selain BOP, warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan sejumlah pemasukan yang disebut masuk ke kas lingkungan.

Salah satunya berkaitan dengan dana lingkungan dari sebuah yayasan pendidikan sebesar Rp500 ribu per bulan yang disebut mulai diterima sejak April 2026.

Warga mengaku belum mendapatkan laporan penggunaan dana tersebut.
Persoalan serupa juga dipertanyakan terkait pemasukan dari penyewaan perlengkapan kegiatan warga, seperti tenda atau tratak.

Warga menilai laporan keuangan lingkungan perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Camat Dorong Musyawarah

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Banyumanik, Sri Martini, S.Sos., Kp., M.A., meminta persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah di tingkat lingkungan.

Menurutnya, pengelolaan BOP RT harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta melibatkan unsur masyarakat melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.

“Semua bisa dimusyawarahkan. Jangan sampai persoalan ini langsung dibawa ke jalur hukum. Tetangga itu saudara, sehingga pengurus RT, RW, dan warga perlu dilibatkan,” kata Sri Martini, Kamis (24/9).

Ia menyarankan warga menyampaikan keberatan kepada pengurus RT dan RW. Jika diperlukan, pihak kelurahan dapat dihadirkan untuk memberikan penjelasan sekaligus membantu proses penyelesaian.

Sri Martini juga mengatakan, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang disertai bukti, pihak-pihak terkait dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau memang ada dan bisa dibuktikan, nanti Pak RT dan warga dapat dipanggil. Bila diperlukan, Bu Lurah juga bisa dilibatkan,” ujarnya.

Kelurahan Buka Ruang Mediasi

Sementara itu, Lurah Ngesrep Asri Wulandari, SE., memastikan pemerintah kelurahan masih membuka ruang untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Asri, sebelumnya pihak kelurahan telah melakukan fasilitasi dan mediasi atas keluhan warga mengenai transparansi pengelolaan BOP RT melalui pertemuan dengan pengurus lingkungan.

“Dari kelurahan siap memfasilitasi dan memediasi kembali. Kalau warga sudah siap, bisa ditindaklanjuti dengan mengumpulkan mereka untuk bermusyawarah,” kata Asri saat ditemui di Kantor Kelurahan Ngesrep.

Terkait informasi mengenai pengunduran diri Ketua RT, Asri menyatakan pihak kelurahan belum menerima keterangan resmi mengenai status administrasi pengunduran diri tersebut.

Ia juga belum menjelaskan langkah yang akan diambil terkait pengisian jabatan Ketua RT apabila kekosongan tersebut secara administratif telah ditetapkan.

“Yang jelas, pertanggungjawaban bisa diselesaikan sampai Desember 2026,” pungkasnya.

Persoalan tersebut kini masih berada dalam tahap pembahasan antara warga, pengurus lingkungan, dan pihak kelurahan. Warga berharap adanya kejelasan mengenai pengelolaan dana sekaligus kepastian status kepengurusan RT 05/RW 06. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Asap Tebal Kepung Jalur Ketitang–Embarkasi Haji, Tumpukan Sampah di Nogosari Terbakar

25 September 2026 - 06:38 WIB

Tercebur Sumur Sedalam 15 Meter, Warga Boyolali Diselamatkan Tim Gabungan

24 September 2026 - 21:22 WIB

316 Pelajar SMA Negeri 2 Boyolali Dibekali Literasi AI, Ini Materinya

24 September 2026 - 21:13 WIB

Polri Tegaskan Ruang Demokrasi Tetap Terbuka, Aspirasi Warga Dikawal Humanis

24 September 2026 - 21:04 WIB

Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Surat BMJ, Mora Sandhy Ditahan Polda Jateng

24 September 2026 - 17:11 WIB

Kapolda Jateng Resmikan Sumur Bor di Penawangan Pringapus, Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih

24 September 2026 - 15:37 WIB

Trending di Daerah