Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Penataan Lahan di Sadeng Gunungpati Disorot, Dugaan Pengangkutan Tanah Tanpa Izin Picu Pertanyaan Publik

badge-check


					Penataan Lahan di Sadeng Gunungpati Disorot, Dugaan Pengangkutan Tanah Tanpa Izin Picu Pertanyaan Publik Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Aktivitas penataan lahan di Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, kembali menarik perhatian warga.

Kegiatan yang direncanakan untuk pembangunan masjid dan pondok pesantren itu menggunakan alat berat untuk meratakan area.

Aktivitas Proyek Jadi Sorotan Warga

Warga sekitar terus memantau kegiatan di lokasi karena melihat mobilisasi alat berat dan truk pengangkut tanah berlangsung cukup intens.

Di tengah aktivitas tersebut, muncul dugaan pengangkutan tanah urug dari lokasi tanpa izin resmi ke luar lokasi.

Kondisi ini memicu pertanyaan terkait legalitas kegiatan yang berjalan di lapangan.

Seorang pria berinisial W yang mengaku sebagai koordinator lapangan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihaknya masih mengurus berbagai perizinan.

Ia menyebut proses tersebut mencakup izin kegiatan hingga pengelolaan tanah yang keluar dari area proyek.

Ia juga mengaku telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian di Polrestabes Semarang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

Pernyataan tersebut justru memunculkan keraguan di tengah masyarakat.

Publik mempertanyakan kejelasan status hukum kegiatan, khususnya terkait pengangkutan tanah dari lokasi proyek.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai dokumen perizinan yang dimiliki.

Kejelasan soal izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta syarat administratif lainnya juga belum terlihat.

Berpotensi Masuk Kategori Galian C

Sejumlah kalangan menilai, jika pengelola benar-benar mengeluarkan tanah hasil pengerukan untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, maka kegiatan itu tidak lagi sebatas penataan lahan.

Aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan perundang-undangan.

Dorongan Transparansi dari Publik

Kondisi ini mendorong masyarakat meminta keterbukaan dari pihak terkait.

Kejelasan informasi dinilai penting untuk menghindari polemik serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi

24 Juli 2026 - 18:29 WIB

Wali Kota Agustina Pastikan Layanan Damkar Tetap Optimal, Kesiapsiagaan Armada Terus Diperkuat

24 Juli 2026 - 14:19 WIB

Pemkot Semarang Perkuat Tata Kelola Rusunawa, Pastikan Penghunian Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

24 Juli 2026 - 14:04 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ahmad Yani Semarang Kenalkan Keselamatan Penerbangan kepada Siswa SD

24 Juli 2026 - 11:17 WIB

Tumbangkan Sawung Galing FC 3-2 Lewat Adu Pinalti, PGRI Paguyangan FC Tantang Asri FC di Final

24 Juli 2026 - 10:50 WIB

Dansatgas TMMD Tekankan Pentingnya Menjaga Kesehatan Selama Pengerjaan Program di Watuduwur

24 Juli 2026 - 07:41 WIB

Trending di Daerah