Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 22 Apr 2026 06:23 WIB

Penataan Lahan di Gunungpati Disorot, Dugaan Pengangkutan Tanah Tanpa Izin Picu Pertanyaan Publik


					Penataan Lahan di Gunungpati Disorot, Dugaan Pengangkutan Tanah Tanpa Izin Picu Pertanyaan Publik Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Aktivitas penataan lahan di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, kembali menarik perhatian warga.

Kegiatan yang direncanakan untuk pembangunan pondok pesantren itu menggunakan alat berat untuk meratakan area.

Aktivitas Proyek Jadi Sorotan Warga

Warga sekitar terus memantau kegiatan di lokasi karena melihat mobilisasi alat berat dan truk pengangkut tanah berlangsung cukup intens.

Di tengah aktivitas tersebut, muncul dugaan pengangkutan tanah urug dari lokasi tanpa izin resmi.

Kondisi ini memicu pertanyaan terkait legalitas kegiatan yang berjalan di lapangan.

Seorang pria berinisial W yang mengaku sebagai koordinator lapangan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihaknya masih mengurus berbagai perizinan.

Ia menyebut proses tersebut mencakup izin kegiatan hingga pengelolaan tanah yang keluar dari area proyek.

Ia juga mengaku telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian di Polrestabes Semarang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

Pernyataan tersebut justru memunculkan keraguan di tengah masyarakat.

Publik mempertanyakan kejelasan status hukum kegiatan, khususnya terkait pengangkutan tanah dari lokasi proyek.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai dokumen perizinan yang dimiliki.

Kejelasan soal izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta syarat administratif lainnya juga belum terlihat.

Berpotensi Masuk Kategori Galian C

Sejumlah kalangan menilai, jika pengelola benar-benar mengeluarkan tanah hasil pengerukan untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, maka kegiatan itu tidak lagi sebatas penataan lahan.

Aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan perundang-undangan.

Dorongan Transparansi dari Publik

Kondisi ini mendorong masyarakat meminta keterbukaan dari pihak terkait.

Kejelasan informasi dinilai penting untuk menghindari polemik serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Halal Jadi Tren Gaya Hidup Sehat, Pemprov Jateng Genjot 576 Ribu Sertifikat Produk

22 April 2026 - 07:11 WIB

Semarak Hari Kartini, Polsek Karanggede Kawal Lomba Kreativitas Anak di TK Bhayangkari 66

22 April 2026 - 07:01 WIB

Gubernur Jateng Raih Penghargaan Nasional, Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

22 April 2026 - 06:52 WIB

Ngopi Kamtibmas di Ungaran Timur, Kabaharkam Polri Dorong Sinergi dan Pelayanan Humanis

22 April 2026 - 06:41 WIB

Penemuan Kerangka di Rumah Kontrakan Gegerkan Warga Salatiga, Polisi Lakukan Penyelidikan

22 April 2026 - 06:32 WIB

Dugaan Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG di Demak, Polisi Lakukan Penyelidikan dan Mitigasi Bersama BGN

21 April 2026 - 22:46 WIB

Trending di Daerah