KAB SEMARANG, Kabarjateng.id – Praktik perjudian dadu kopyok diduga berlangsung terang-terangan di Pasar Kembangsari, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Aktivitas ilegal yang disebut dikelola oleh sosok berinisial “Kenceng” itu disebut bebas beroperasi tanpa hambatan, memicu sorotan tajam terhadap lemahnya tindakan dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena judi tersebut berada di salah satu lapak bernomor 15 di dalam area pasar.
Aktivitas perjudian itu disebut berlangsung rutin setiap hari, terutama saat pasaran Wage dan Legi, dan diduga telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.
“Wage legi di sebelah timur pasar hewan. Kalau hari biasa di kios no 15 samping warung makan,” ujar salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (10/5/2026).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi dan tempat masyarakat mencari nafkah secara halal, justru diduga berubah menjadi lokasi perjudian yang merusak ketertiban umum.
Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian tersebut.
Mereka menilai, jika aktivitas itu berlangsung secara terbuka dan terus-menerus, sangat sulit dipercaya jika tidak terpantau oleh pihak berwenang.
“Ini pasar, bukan tempat judi. Kalau terus dibiarkan, masyarakat pasti bertanya, sebenarnya aparat bekerja atau tidak?” tegas warga lainnya.
Kalau kegiatan ilegal tersebut terus dibiarkan, nantinya bukan hanya mencoreng citra pasar tradisional, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial lain seperti utang piutang, pertengkaran antarwarga, tindakan premanisme, hingga gangguan keamanan yang meresahkan pedagang dan pengunjung pasar.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada informasi lapangan, tetapi berani menelusuri dan mengungkap siapa aktor utama di balik aktivitas ilegal itu.
Polsek Tengaran dan Polres Semarang didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serius serta penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Masyarakat menilai pembiaran terhadap praktik perjudian hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau aparat terus diam, publik bisa menilai ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegas warga.
Perjudian yang merusak moral, ketertiban sosial, dan stabilitas lingkungan tidak boleh diberi ruang untuk tumbuh, apalagi di tempat publik seperti pasar.
Penegakan hukum harus hadir secara nyata, bukan sekadar slogan, agar masyarakat merasa terlindungi dan keadilan benar-benar ditegakkan. (ar)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.