SEMARANG | kabarjateng.id – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali menuai sorotan.
Meski disebut telah beberapa kali ditertibkan, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung hingga kini.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan itu dapat bertahan selama bertahun-tahun.
Padahal, lokasi tersebut disebut pernah ditutup, bahkan pernah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Menurutnya, jika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, aktivitas tersebut semestinya sudah tidak lagi beroperasi.
“Publik berhak mempertanyakan mengapa tambang yang diduga ilegal masih bisa berjalan. Aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku pertambangan tanpa izin, mulai dari pidana penjara, denda, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Namun, menurutnya, penerapan aturan tersebut belum terlihat maksimal di lapangan.
Selain persoalan hukum, dugaan tambang ilegal juga dinilai merugikan keuangan daerah.
Aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas berpotensi membuat daerah kehilangan penerimaan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang seharusnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dampak lain yang menjadi sorotan adalah kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Perbukitan yang terus dikeruk dinilai berpotensi memicu kerusakan ekologis, sementara lalu lalang truk pengangkut material disebut memperparah kondisi jalan raya di wilayah perbatasan Semarang-Demak.
Warga juga mengeluhkan debu dan meningkatnya risiko kecelakaan akibat aktivitas kendaraan berat.
Melihat kondisi tersebut, narasumber mendesak Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Demak, serta aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Tengah, untuk mengambil langkah nyata, bukan sekadar penertiban sementara.
Penindakan hukum terhadap pelaku, penghentian total aktivitas yang melanggar aturan, serta rehabilitasi lingkungan dinilai menjadi langkah yang tidak bisa lagi ditunda.
“Persoalan ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga menyangkut wibawa penegakan hukum. Ketika aktivitas yang diduga melanggar aturan tetap berjalan selama bertahun-tahun, masyarakat tentu berhak mempertanyakan komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegasnya. (dkp)






