KUDUS | Kabarjateng.id – Polres Kudus bersama BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan pendataan serta verifikasi terhadap 548 warga rentan untuk memastikan akses perlindungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Parama Satwika Polres Kudus, Senin (12/10/2026), tersebut menyasar warga di sembilan kecamatan yang membutuhkan kepastian status kepesertaan JKN.
Pendataan ini difokuskan pada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta maupun warga yang memerlukan pembaruan atau tindak lanjut administrasi kepesertaan.
Sebagian besar warga yang didata berasal dari kelompok pekerja sektor informal.
Mereka di antaranya marbot masjid, petani, pekebun, buruh harian lepas, tukang batu, tukang kayu, pedagang kecil, hingga tukang parkir.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Afif Johan, mengapresiasi keterlibatan kepolisian dan pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar kelompok masyarakat yang rentan secara sosial dan ekonomi dapat teridentifikasi dengan baik, sehingga kebutuhan perlindungan kesehatannya bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Melalui proses pendataan, validasi, dan verifikasi bersama, status kepesertaan masing-masing warga akan dipetakan secara lebih akurat.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk menentukan langkah lanjutan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan Polri yang dekat dengan masyarakat melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Ia menegaskan, tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap berbagai upaya sosial yang menyentuh kebutuhan warga.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan. Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk melalui dukungan terhadap perlindungan sosial dan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Kerja sama antara Polres Kudus, BPJS Kesehatan, dan Pemkab Kudus diharapkan dapat memperkuat pendataan masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan.
Dengan demikian, warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan program JKN. (ahs)






