Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Pemkot Semarang Sempurnakan SIPINTER-PJLP, Pembayaran Upah Diperketat Berbasis Kinerja

badge-check


					Pemkot Semarang Sempurnakan SIPINTER-PJLP, Pembayaran Upah Diperketat Berbasis Kinerja Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tenaga Jasa Lainnya Perorangan (SIPINTER-PJLP) untuk memperkuat pengawasan pembayaran upah tenaga PJLP.

Melalui sistem ini, pembayaran diharapkan semakin terukur berdasarkan bukti pekerjaan dan capaian kinerja.

Aplikasi tersebut pertama kali diluncurkan pada 26 Agustus 2026 di Aula Balai Kota Semarang oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa.

Kini, sistem tersebut dikembangkan agar pencatatan pekerjaan tenaga PJLP lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Budi Prakosa mengatakan, penyempurnaan aplikasi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif.

Penyempurnaan SIPINTER-PJLP juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.

Rekomendasi tersebut meminta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), sebagai bagian dari Tim Monitoring dan Evaluasi, menyempurnakan sistem pencatatan pekerjaan PJLP.

Dengan pembaruan tersebut, setiap pekerjaan diharapkan memiliki dokumentasi yang memadai dan sesuai dengan hasil atau output yang dicapai.

Dengan demikian, dasar pembayaran upah tidak hanya bertumpu pada kelengkapan administrasi, tetapi juga didukung bukti pelaksanaan tugas yang jelas.

Sistem ini juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong tenaga PJLP bekerja lebih disiplin, produktif, dan bertanggung jawab.

Penguatan pengelolaan PJLP tersebut berlangsung di tengah penataan tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penataan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem kepegawaian pemerintah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada 2025, tercatat sebanyak 2.140 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang menjalani masa transisi melalui skema PJLP.

Kemudian, pada September 2025, sebanyak 2.010 orang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sementara itu, sebagian tenaga lainnya tetap bekerja melalui skema PJLP sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, jumlah PJLP di lingkungan Pemkot Semarang tercatat sebanyak 120 orang.

Jumlah tersebut menyusut seiring adanya tenaga yang mencapai batas usia kerja maupun mengundurkan diri.

Dalam proses penataan itu, pemerintah kota berupaya memastikan pengelolaan PJLP berjalan secara profesional.

Pembagian tugas, pencatatan hasil pekerjaan, hingga evaluasi kinerja menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas.

Penyempurnaan SIPINTER-PJLP diharapkan membuat proses monitoring dan evaluasi berjalan lebih efektif.

Pencatatan kinerja yang terintegrasi juga diharapkan mampu mengurangi risiko ketidaksesuaian pembayaran serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Melalui pembenahan sistem tersebut, Pemkot Semarang berupaya memastikan setiap pembayaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan anggaran pun diharapkan semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Babinsa Koramil Batang Bantu Warga Urus Akta Kelahiran di Disdukcapil

12 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Perkuat Keamanan dan Pembinaan, 36 Warga Binaan Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Lansia di Sumberlawang Sragen Jadi Korban Salah Tuduh Curi HP, Pelaku Minta Maaf

12 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Bus Persib Bandung U-18 Diserang di Rest Area Batang, Official Terluka dan Koper Hilang

12 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Polres Jepara Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih ke Mayong Kidul

12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Sanksi PTDH bagi Anggota yang Bekingi Judi dan Narkoba

12 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Trending di KABAR JATENG