DEMAK, Kabarjateng.id – Polda Jawa Tengah mengungkap praktik peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya di Kabupaten Demak.
Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mranggen.
Tim Direktorat Reserse Narkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menyampaikan bahwa timnya menangkap tersangka berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Mranggen, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggerebekan di Rumah Pelaku
Petugas meringkus ABN di rumahnya yang berada di kawasan Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur.
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkoba.
Petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 60 butir psikotropika jenis Alprazolam dalam enam lempeng, serta 941 butir obat berbahaya jenis Yarindo.
Polisi juga mengamankan timbangan digital dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas barang tersebut.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan, ABN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ia membeli sabu seharga Rp4,1 juta, Alprazolam Rp1,2 juta per boks, dan Yarindo Rp600 ribu per 1.000 butir.
ABN menjual kembali barang tersebut untuk meraih keuntungan dan mengonsumsi sebagian untuk dirinya sendiri.
Yos Guntur menegaskan bahwa timnya terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas sekaligus memburu pemasok utama yang masih buron.
Komitmen Berantas Narkoba
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya, khususnya di Demak dan lainnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik memproses tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.