BREBES | kabarjateng.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi Program Strategis Pertanahan di Aula LPK Passion Japan, Desa Cibentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai program strategis ATR/BPN, khususnya percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), digitalisasi layanan pertanahan, serta pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI H. Wahyudin Noor Aly dari Fraksi PAN, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Zaki Safrudin, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Drs. Muchamad Mastur, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Dr. Ir. Herman Saeri, S.SiT., M.T., QRMP, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Rizky Fajar Afriyansah, S.H., serta ratusan peserta dari Kecamatan Bantarkawung dan Salem.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Muchamad Mastur, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai berbagai program strategis di bidang pertanahan, sekaligus mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
“Kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga bertujuan mempercepat kepastian hukum hak atas tanah sekaligus menyampaikan berbagai kemudahan layanan pertanahan yang kini telah berbasis digital,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu program prioritas nasional yang terus didorong pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah secara gratis.
Menurutnya, apabila terdapat biaya dalam pelaksanaan PTSL, biaya tersebut bukan merupakan pungutan dari BPN, melainkan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi yang dipersiapkan di tingkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di luar kewenangan ATR/BPN.
Selain memberikan kepastian hukum, lanjut Mastur, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh akses permodalan guna mendukung pengembangan usaha masyarakat.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Herman Saeri, menegaskan bahwa transformasi digital melalui penerapan sertipikat elektronik menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan dokumen pertanahan sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Sertipikat elektronik lebih aman karena seluruh data tersimpan secara digital. Apabila dokumen fisik hilang atau rusak, masyarakat dapat mengajukan pencetakan kembali tanpa kehilangan data kepemilikan tanah,” jelas Herman.
Ia mengimbau masyarakat yang masih menggunakan sertifikat konvensional agar segera melakukan alih media ke sertipikat elektronik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes sebagai bentuk perlindungan terhadap dokumen kepemilikan tanah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI H. Wahyudin Noor Aly, yang akrab disapa Bung Goyud, mengapresiasi kinerja ATR/BPN dalam mempercepat pelaksanaan program PTSL di berbagai daerah, termasuk respons cepat terhadap usulan pemerintah desa terkait penambahan kuota sertifikasi tanah.
Menurutnya, keberadaan sertipikat tanah memiliki peran strategis sebagai jaminan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan, baik antar warga maupun di lingkungan keluarga, terutama yang berkaitan dengan persoalan warisan.
“Semakin banyak bidang tanah yang telah bersertifikat, semakin kuat perlindungan hukum yang dimiliki masyarakat. Hal ini juga menjadi langkah efektif untuk meminimalkan potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” katanya.
Wahyudin juga mengajak masyarakat memanfaatkan program PTSL agar seluruh bidang tanah memiliki legalitas hukum yang jelas. Menurutnya, seiring bertambahnya jumlah penduduk, potensi sengketa pertanahan akan semakin meningkat, sementara luas lahan tetap dan tidak mengalami penambahan.
Karena itu, ia menilai percepatan sertifikasi tanah menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Indonesia. (wb)






