SURAKARTA | Kabarjateng.id — Aktivitas sekelompok muda-mudi di Taman Kampus ISI Surakarta pada Sabtu (26/9/2026) dini hari berujung penindakan.
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan tujuh orang yang diduga mengonsumsi minuman keras (miras).
Penindakan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB setelah Tim Sparta menerima laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta.
Informasi tersebut menyebutkan adanya sekelompok muda-mudi yang berkumpul sambil mengonsumsi miras dan bernyanyi menggunakan gitar dengan suara keras.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto mengatakan, saat petugas tiba di Taman Kampus ISI, beberapa orang berusaha meninggalkan lokasi.
Bahkan, sebagian di antaranya sempat membuang barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan dua orang yang mencoba melarikan diri.
Selanjutnya, seluruh kelompok dikumpulkan dan menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mengonsumsi miras. Minuman tersebut disebut diperoleh melalui layanan delivery atau COD,” kata Kompol Edi.
Tujuh orang yang diamankan terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan.
Mereka masing-masing berinisial DSP (26), warga Sukoharjo; AAP (31), warga Jebres; MIA (16), warga Karanganyar; serta TH (30), warga Jebres.
Sementara tiga perempuan yang diamankan yakni TNA (24), warga Jebres; SMP (23), warga Banjarsari; dan HVK (25), warga Banjarsari.
Dari lokasi, polisi juga menyita dua botol berkapasitas 1.500 mililiter yang masih menyisakan minuman keras jenis ciu.
Ketujuh orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta.
Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penanganan sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring).
Kompol Edi mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, terlebih di ruang publik yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan Kota Surakarta dengan melaporkan aktivitas yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas kepada kepolisian.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera informasikan kepada kepolisian,” pungkasnya. (ar)






