Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Boyolali

Karyawan Cleaning Service Diduga Gondol Aset Perusahaan, Kerugian PT Diamond Fit Capai Rp47,6 Juta

badge-check


					Karyawan Cleaning Service Diduga Gondol Aset Perusahaan, Kerugian PT Diamond Fit Capai Rp47,6 Juta Perbesar

BOYOLALI | Kabarjateng.id – Aparat Polsek Ampel, Polres Boyolali, mengungkap kasus dugaan pencurian aset perusahaan yang terjadi di PT Diamond Fit, Dukuh Purwosari, Desa Sampetan, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Seorang karyawan bagian kebersihan diduga menjadi pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Terduga pelaku berinisial DFK (19), warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, diamankan polisi setelah diduga mengambil sejumlah komponen mesin beserta lilitan tembaga milik perusahaan.

Akibat peristiwa itu, PT Diamond Fit diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp47,6 juta.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, kepala bagian maintenance memergoki DFK yang sedang melepas lilitan tembaga dari mesin dinamo di ruang penyimpanan mesin over haul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, DFK diduga mengakui telah berulang kali melakukan pencurian sejak akhir April hingga Juni 2026.

Aksi itu dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan posisinya sebagai petugas kebersihan.

Menurut penyelidikan, pelaku mengambil lilitan tembaga dan berbagai komponen mesin, kemudian menyembunyikannya di balik pakaian agar dapat lolos dari pengawasan petugas keamanan.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan aksesnya sebagai tenaga kebersihan untuk mengambil komponen mesin sedikit demi sedikit. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lilitan dinamo, dinamo mesin jahit, pompa air, mesin bor, mesin gerinda, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp47.600.000.

Saat ini DFK masih menjalani proses hukum di Polres Boyolali. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Boyolali juga mengimbau seluruh perusahaan dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lingkungan kerja serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tim URC Polres Brebes Tangkap Pria yang Diduga Bacok Istri, Mertua, dan Bayinya di Kota Tegal

14 Oktober 2026 - 21:59 WIB

14 Pengurus PWI Kabupaten Semarang Resmi Dilantik, Independensi Pers Jadi Penegasan Utama

14 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Lebih dari Sekadar Melihat, Mahasiswa Kedokteran UNDIP Hadirkan CLEARLY untuk Tingkatkan Kesadaran tentang Katarak

14 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Warga, Pemdes Wanatirta Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana

13 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Ahmad Luthfi Tantang Wabup Klaten Baru Turunkan Kemiskinan yang Tembus 11 Persen

13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polres Demak Sita 354 Botol Arak di Tempat Kos Sayung

13 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Trending di Daerah