Menu

Mode Gelap
 

Kabar Banjarnegara · 16 Apr 2026 11:11 WIB

Polsek Madukara Ringkus Pelaku Curanmor dalam Dua Hari, Motor Guru Juri Pramuka Berhasil Diamankan


					Polsek Madukara Ringkus Pelaku Curanmor dalam Dua Hari, Motor Guru Juri Pramuka Berhasil Diamankan Perbesar

BANJARNEGARA, Kabarjateng.id – Aparat Polsek Madukara, Polres Banjarnegara, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang guru yang bertugas sebagai juri kegiatan pramuka.

Peristiwa itu terjadi di area parkir gang menuju Lapangan Kenteng, Kelurahan Kenteng, Kecamatan Madukara, pada Rabu, 8 April 2026.

Hanya dalam waktu dua hari, polisi meringkus pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kapolsek Madukara AKP Munawar menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial IS (31), warga Kecamatan Wanadadi, datang ke lokasi sekitar pukul 07.50 WIB.

Korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam sebelum menjalankan tugas sebagai juri lomba pramuka di lapangan tersebut.

Motor Hilang Saat Korban Bertugas

Setelah kegiatan selesai, korban kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama rekannya sempat mencari, tetapi tidak menemukan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Madukara.

Kerugian mencapai sekitar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor yang diduga milik korban.
Polisi Amankan Pelaku Tanpa Perlawanan

Tim gabungan Unit Resmob Polres Banjarnegara dan Unit Reskrim Polsek Madukara bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial PO (44) di rumahnya di Desa Limbangan, Kecamatan Madukara.

Petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan lalu membawanya ke Mapolsek Madukara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, satu lembar STNK, kunci letter T, alat gerinda beserta mata gerinda, serta cat semprot warna hitam.

Polisi juga menemukan nomor rangka dan mesin kendaraan dalam kondisi rusak akibat upaya penghilangan identitas.

Pelaku Rencanakan Penjualan ke Wonosobo

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku berencana menjual sepeda motor curian tersebut ke wilayah Wonosobo untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta menambahkan kunci pengaman guna mencegah tindak kejahatan serupa. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dukung Ruwatan Silayur, Sarif Abdillah Ajak Warga Lestarikan Tradisi dan Nilai Spiritual

16 April 2026 - 12:44 WIB

Ketua LSM Forlindo Jaya Soroti Pemeriksaan 63 ASN, Desak KPK Perluas Arah Penyidikan

16 April 2026 - 11:28 WIB

Kurang Fokus di Jalan, Pemotor Tabrak Truk Hino di Soekarno Hatta Argomulyo Salatiga

16 April 2026 - 10:19 WIB

Viral Truk Overload, Satlantas Polres Semarang Turun Tangan dan Beri Sanksi Tegas

16 April 2026 - 06:48 WIB

Dukung Program Bangga Kencana, Sekda Jateng Ajak Perkuat Peran Keluarga

16 April 2026 - 06:27 WIB

Benang Sederhana, Ruang Kreativitas di Tengah Padatnya Profesi

16 April 2026 - 06:13 WIB

Trending di KABAR JATENG