Menu

Mode Gelap
 

Headline

TPA Ilegal Rowosari Akan Ditutup, Pemkot Semarang dan Pemkab Demak Pilih Pendekatan Persuasif

badge-check


					TPA Ilegal Rowosari Akan Ditutup, Pemkot Semarang dan Pemkab Demak Pilih Pendekatan Persuasif Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, yang selama ini menimbulkan keresahan warga, akhirnya menemui solusi.

Melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, disepakati bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak akan menutup lokasi tersebut.

Langkah ini akan dilakukan dengan mengedepankan komunikasi persuasif kepada pemilik lahan, sekaligus memperkuat sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.

Penindakan nantinya akan dilaksanakan secara terpadu oleh Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.

“Hasil rapat di provinsi pada Senin (11/8) menyatakan bahwa TPA ilegal Rowosari harus segera ditutup. Penindakan akan dilakukan bersama oleh Satpol PP dari Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” terangnya di Balai Kota.

Sejak awal, DLH Kota Semarang telah menempuh sejumlah langkah strategis untuk mengendalikan permasalahan ini.

Di antaranya, menempatkan kontainer di beberapa titik strategis seperti RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah unit kontainer di Sendangmulyo, dan menyediakan fasilitas serupa di belakang Kantor Kelurahan Sendangmulyo.

“Kami maksimalkan jumlah ritasi pengangkutan agar sampah tidak lagi menumpuk,” tambah Arwita.

Selain penambahan sarana, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket harian di lokasi.

Namun, dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari berbagai daerah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di TPA ilegal tersebut.

“Kami mengingatkan jasa angkutan sampah swasta agar membuang sampah langsung ke TPA resmi, bukan ke lokasi ilegal,” tegasnya.

Arwita juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan Pemkab Demak berjalan lancar. Pemkab Demak telah menyiapkan armada pengangkutan dan siap melakukan penutupan TPA ilegal secara bersamaan.

“Mereka juga siap bergerak bersama untuk menutup lokasi tersebut,” ujarnya.

Penutupan ini diharapkan mampu menghentikan polusi asap akibat pembakaran sampah dan mengurangi dampak negatif lain yang selama ini dikeluhkan warga Rowosari dan sekitarnya. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

ESI Jepara Mantapkan Persiapan Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Fokus Taktik dan Mental Bertanding

17 Juni 2026 - 14:10 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Bendera, Dorong Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

17 Juni 2026 - 13:54 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport Lengkap, dari Cosplay hingga Layanan Kesehatan Gratis

17 Juni 2026 - 13:45 WIB

Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Brebes Gelar Doa Bersama dan Salurkan Santunan bagi Anak Yatim

17 Juni 2026 - 13:05 WIB

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Kebersamaan, Koramil di Sragen Dipenuhi Warga

17 Juni 2026 - 12:38 WIB

Kadus IV Resmi Dilantik, Pemdes Wanatirta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Warga

17 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Kabar Brebes