PADANG – Tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat memiliki makna yang sangat penting bagi masyarakat hukum adat Minangkabau. Selain berfungsi sebagai tempat bermukim, tanah ulayat juga menjadi bagian dari pusaka tinggi yang diwariskan secara turun-temurun dan dikelola secara komunal.
Keberadaan tanah ini tidak hanya mencerminkan identitas budaya, tetapi juga menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat adat.
Dalam menghadapi arus modernisasi dan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum, pemerintah terus mendorong program sertipikasi tanah untuk tanah ulayat.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan pengelolaan tanah adat berjalan dengan tertib.
Salah satu wujud nyata program tersebut terlihat dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (30/9/2025).
Salah satu penerima sertipikat adalah Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris dari kaum/suku Melayu asal Kota Padang.
Dalam sistem adat Minangkabau, Mamak Kepala Waris merupakan laki-laki tertua dalam satu kaum yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan dan pelestarian harta pusaka tinggi.
Ia juga berperan sebagai perwakilan kaum dalam berbagai urusan adat maupun hukum. Swastamam memimpin sekitar 40 anggota keluarga dalam satu kaum.
“Saya melakukan sertipikasi tanah ini demi menjaga keutuhan tanah pusaka. Kalau tidak disertipikasi, nanti bisa timbul masalah di antara keluarga. Mumpung saya masih hidup, saya ingin memastikan tanah kaum ini aman,” ungkap Swastamam.
Kisah serupa datang dari Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris kaum Kutianyie dari Kabupaten Solok. Ia mengelola tanah pusaka tinggi milik 35 anggota keluarga. Joni menyadari bahwa sertipikasi tanah menjadi langkah penting untuk melindungi tanah ulayat dari potensi sengketa di masa depan.
“Saya sertipikasi tanah ini agar keberadaan tanah pusaka tinggi tetap terjaga. Anak cucu kita yang jauh nanti juga bisa tahu dengan jelas letak dan status tanah ini,” tutur Joni.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menyediakan mekanisme sertipikat komunal untuk melindungi hak masyarakat adat. Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat di Sumatera Barat terbagi menjadi tiga jenis, yakni tanah ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
“Dalam sertipikat yang kami serahkan hari ini, nama yang tercantum hanyalah Mamak Kepala Waris. Namun, kepemilikan tanah tersebut bersifat komunal. Setiap tindakan hukum terhadap tanah ini tetap membutuhkan persetujuan seluruh anggota kaum,” terang Hanif.
Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang masih kuat mempertahankan struktur masyarakat hukum adat.
Melalui penyerahan sertipikat tanah ulayat kepada KAN Kuranji, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempertegas komitmen untuk menjaga kelestarian budaya serta keberlangsungan hidup masyarakat adat di atas tanah warisan leluhur mereka.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.