Menu

Mode Gelap
 

Headline

Sengketa Lahan Budiarto Siswojo vs PT MAP, PN Semarang Tetapkan Sita Eksekusi 348 Sertipikat

badge-check


					Sengketa Lahan Budiarto Siswojo vs PT MAP, PN Semarang Tetapkan Sita Eksekusi 348 Sertipikat Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Sengketa lahan antara pengusaha Budiarto Siswojo dengan PT Mutiara Arteri Property (MAP) kembali mencapai titik krusial. Setelah melalui proses panjang hingga Peninjauan Kembali (PK), perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 584/Pdt.G/2021/PN Smg jo. 495/Pdt/2022/PT Smg jo. 2300 K/Pdt/2023 jo. 810 PK/PDT/2024.

Majelis hakim memutuskan bahwa PT MAP bersama dua pihak terkait, yakni dr. Setiawan dan Siswa Sandjaja Chandra, terbukti melakukan wanprestasi.

Putusan tersebut menghukum para tergugat untuk menyerahkan sertipikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01446/Sambirejo seluas 40.983 m² dan HGB No. 01447/Sambirejo seluas 119.663 m², yang telah dipecah menjadi 348 sertipikat atas nama PT MAP, kepada penggugat, Budiarto Siswojo.

Selain itu, PN Semarang juga melarang Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang melakukan peralihan hak atas tanah yang menjadi objek perkara.

Namun, karena putusan itu tidak dijalankan secara sukarela, Budiarto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi.

Permohonan tersebut dikabulkan PN Semarang melalui Penetapan Nomor 2/PDT.EKS/2024/PN Smg pada 2 Juni 2025, yang memerintahkan Panitera bersama saksi untuk melakukan sita eksekusi terhadap 348 sertipikat.

Kuasa hukum Budiarto, Evarisan, SH, MH, menegaskan bahwa langkah sita eksekusi menunjukkan hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum.

“Selama PT MAP belum memenuhi kewajibannya kepada klien kami, seluruh sertipikat hasil pemecahan wajib diserahkan sesuai Akta Addendum No. 2 tanggal 14 Januari 2021. Putusan ini harus dihormati dan segera dijalankan,” tegas Evarisan saat mendampingi proses eksekusi, Rabu (17/9/2025).

Ia juga menekankan pentingnya pencatatan sita eksekusi di BPN untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian.

Menurutnya, pihak tergugat seharusnya menjalankan putusan tanpa harus menunggu tindakan eksekusi.

Di sisi lain, kuasa hukum PT MAP, Dani Sriyanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi menghadapi kendala teknis karena sebagian lahan sudah dibangun perumahan dan dihuni konsumen.

“Sebagian konsumen sudah membayar langsung kepada penggugat. Jika dilakukan penyitaan, tentu konsumen yang akan dirugikan. Namun demikian, kami tetap menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.

Dani menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti perjanjian dengan membuat addendum untuk menunjuk notaris pengganti, serta memastikan kekurangan pembayaran segera dilunasi.

“Harapan kami, tahun ini kewajiban bisa diselesaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, pejabat juru sita PN Semarang yang hadir di lapangan memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait teknis eksekusi tersebut. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Babinsa dan Warga Gondanglegi Gotong Royong Bangun Talud untuk Cegah Longsor

26 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Dua Titik Kebakaran Lahan di Wonogiri Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan

26 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Perkemahan MI Miftahul Falah Bulukerto Diisi Latihan PBB dan Pendidikan Kebangsaan

26 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Jateng Siapkan Modifikasi Cuaca Hadapi Ancaman Kekeringan di 14 Daerah

26 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Kang Abik Dorong Gen Z Meneladani Rasulullah sebagai Idola Utama

25 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Jalur Wisata Boyolali Mulai Padat, Polisi Turun Tangan Atur Arus Kendaraan

25 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Trending di Daerah