SEMARANG, Kabarjateng.id – Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang melaksanakan rekonstruksi kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Iko Juliant Junior, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (1/10/2025) siang di tiga titik lokasi, yaitu Simpang Milo Jalan Dr. Cipto, Jalan Veteran, serta Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Kegiatan tersebut dihadiri keluarga korban, kuasa hukum, serta sejumlah pihak eksternal.
Turut mendampingi pula penyidik Unit Laka, tim Inafis, Laboratorium Forensik, Propam, dan pengawas penyidikan (Wassidik) dari Polda Jateng.
Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam proses tersebut untuk menggambarkan kronologi insiden.
Rekonstruksi diawali dengan kecelakaan antara mobil Yaris yang dikendarai saksi berinisial D dan sepeda motor Vario putih yang dikemudikan AR di Simpang Milo, Minggu (31/8/2025) dini hari.
Usai kejadian, dua saksi lain yakni AS dan FA yang mengendarai Vario hitam berusaha mengejar mobil Yaris yang melarikan diri. Pengejaran melewati Simpang Lima, Tugu Muda, hingga berakhir di Jalan Veteran.
Di lokasi tersebut, AS dan FA sempat dihentikan petugas Brimob yang berjaga di sekitar kawasan. Kepada petugas, mereka menjelaskan bahwa sedang mengejar mobil pelaku tabrak lari.
Namun, tak lama berselang, motor yang mereka tumpangi ditabrak dari belakang oleh sepeda motor Supra GTR yang dikendarai almarhum Iko bersama rekannya, AIF. Tabrakan keras membuat semua pengendara terjatuh.
Korban Iko kemudian dievakuasi menggunakan mobil dobel kabin milik Brimob menuju RSUP Dr. Kariadi. Sementara AIF yang mengalami luka turut dibawa bersama korban untuk mendapatkan perawatan medis.
Proses evakuasi tersebut disaksikan warga sipil, termasuk saksi AA yang berada di pos keamanan Tower Bersama Group di seberang jalan.
Namun, dalam rekonstruksi muncul perbedaan keterangan. AIF yang juga hadir menyatakan bahwa arah laju motor yang ia tumpangi bersama Iko adalah dari timur ke barat, berbeda dengan hasil reka adegan yang menggambarkan dari barat ke timur.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan keterangan saksi sesuai dengan bukti di lapangan.
“Seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan transparan. Kehadiran keluarga korban, kuasa hukum, hingga media massa merupakan wujud komitmen Polri agar penanganan perkara ini terbuka dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menyampaikan bahwa AIF akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.
“Sebelumnya ia tidak hadir karena alasan sakit. Hari ini sudah mengikuti rekonstruksi, artinya kondisi membaik. Selanjutnya, kami akan minta keterangannya secara resmi dalam BAP,” tegasnya. (rs)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.