Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dalam 24 Jam di Kalijambe Sragen 

badge-check


					Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dalam 24 Jam di Kalijambe Sragen  Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Kasus pencurian sepeda motor yang sedang dalam perbaikan di Sragen menjadi perhatian publik. Sepeda motor milik Rifal Aditya Permana, warga Dukuh Drugan, Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, dicuri dari teras rumahnya.

Meskipun motor tersebut dalam kondisi rusak dengan beberapa komponen belum terpasang, hal ini tidak menghalangi pelaku untuk melakukan aksinya.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Kalijambe pada 5 Oktober 2024.

Pihak kepolisian bergerak cepat dan dalam waktu 24 jam berhasil menangkap pelaku, Wing Yudono, yang juga warga Kecamatan Kalijambe.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Kalijambe, Iptu Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara unit Reskrim Polsek Kalijambe dan tim Resmob Polres Sragen.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa motor curian di wilayah Kalijambe pada malam yang sama.

“Kami mengapresiasi respon cepat dari tim gabungan yang berhasil mengungkap keberadaan tersangka hanya dalam 24 jam,” ujar Iptu Mulyono.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban baru saja pulang ke rumahnya.

Sepeda motor Honda Astrea Grand milik ibunya yang dalam proses perbaikan saat itu terparkir di teras depan rumah.

Beberapa komponen motor, seperti oli mesin dan bahan bakar, belum terpasang, serta kabel kelistrikan belum tersambung.

Setelah melaksanakan aktivitas harian dan pergi untuk sholat Jumat, korban menyadari motor tersebut hilang saat kembali ke rumah sekitar pukul 12.30 WIB.

Upaya pencarian di sekitar rumah dan bertanya kepada tetangga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada malam harinya.

Polsek Kalijambe segera melakukan penyelidikan, dan hasilnya tim gabungan dengan cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku dan motor curian.

Wing Yudono ditangkap pada malam itu juga di rumahnya, beserta motor hasil curiannya.

Pelaku kini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan dibawa ke Mapolsek Kalijambe untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara kepolisian dan masyarakat setempat. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Api Berkobar di Tebing Si Gandul Bumijawa, Polisi Cegah Kebakaran Masuk Hutan Pinus

23 September 2026 - 08:55 WIB

Bau Tak Sedap dari Rumah Bikin Warga Griya Dukuh Asri Curiga, Lansia Ditemukan Meninggal

23 September 2026 - 08:37 WIB

Razia Blok Hunian Digencarkan, Kanwil Ditjenpas Jateng Pastikan Lapas dan Rutan Aman

23 September 2026 - 08:12 WIB

Lupa Padamkan Api Pembakaran Sampah, Lahan dan Tanaman Bambu Warga Tingkir Lor Terbakar

23 September 2026 - 07:46 WIB

Stunting Jateng 9,77 Persen, Demak dan Kabupaten Semarang Jadi Rujukan Percepatan

23 September 2026 - 07:24 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Panglima TNI Ziarah ke Makam Jenderal Besar Soeharto

23 September 2026 - 07:09 WIB

Trending di Daerah