Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Lima Panitia PTSL di Desa Papringan Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 907 Juta

badge-check


					Lima Panitia PTSL di Desa Papringan Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 907 Juta Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/7/2025). Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Riza Akhsa Ginting, S.H., M.H., serta jajaran tim penyidik lainnya.

Lima tersangka tersebut diketahui berinisial ST, BS, SW, SP, dan YS. Mereka merupakan bagian dari panitia pelaksana PTSL Desa Papringan tahun 2020.

Dari hasil penyidikan, kelimanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana program yang seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat dalam pendaftaran tanah secara gratis atau dengan biaya minimal.

ST selaku Kepala Desa sekaligus Pembina Panitia PTSL, bersama BS yang menjabat Ketua Panitia, dinilai telah menjalankan program tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SP sebagai Bendahara diduga turut bertanggung jawab dalam pengelolaan dana yang tidak transparan.

Sementara itu, SW dan YS selaku anggota panitia, terbukti tidak menyetorkan dana PTSL sepenuhnya ke bendahara. SW diduga menggunakan dana sebesar Rp 85,75 juta untuk keperluan pribadi, sedangkan YS tidak menyetorkan dana sebesar Rp 59,5 juta dan bahkan meminjam uang dari kas PTSL senilai Rp 33,25 juta.

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang pada Desember 2024 menyebutkan bahwa nilai kerugian negara akibat praktik ini mencapai total Rp 907.396.014.

Jumlah tersebut berasal dari biaya pelaksanaan PTSL sebesar Rp 855 juta dan tambahan biaya perubahan data objek pajak sebesar Rp 52 juta lebih.

Ironisnya, meski Peraturan Bupati Semarang No. 65 Tahun 2018 hanya memperbolehkan iuran sebesar Rp 150.000 per pemohon, para panitia justru menetapkan biaya hingga Rp 500.000 untuk warga ber-KTP Desa Papringan dan Rp 750.000 bagi warga luar desa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 dan/atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, kelimanya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan Kelas IIB Salatiga untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pemprov Jateng Petakan Anak Putus Sekolah dan Wilayah Minim Akses Pendidikan di Kawasan Pegunungan

4 Juni 2026 - 17:30 WIB

BPD Didorong Perluas Akses Modal UMKM untuk Perkuat Perekonomian Daerah

4 Juni 2026 - 14:29 WIB

Sinergi Pengusaha dan Buruh Jadi Modal Jateng Hadapi Gejolak Ekonomi Global

4 Juni 2026 - 10:23 WIB

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo di Donohudan

4 Juni 2026 - 09:24 WIB

Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026, Edukasi dan Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas

4 Juni 2026 - 07:12 WIB

Penuh Haru, SMPN 2 Dukuhwaru Lepas 219 Lulusan Tahun Ajaran 2025/2026

4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Trending di Daerah