Menu

Mode Gelap
 

Headline · 4 Jun 2024 08:55 WIB

KPK Imbau Sistem Pemungutan Pajak Daerah Dipermudah


					Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah, di Aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, Senin (3/6/2024) sore. (Foto: jatengprov.go.id) Perbesar

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah, di Aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, Senin (3/6/2024) sore. (Foto: jatengprov.go.id)

UNGARAN, Kabarjateng.id – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Maruli Tua Manurung, menegaskan bahwa pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Suap, pemerasan, dan gratifikasi merupakan tiga bentuk tindakan tercela yang sering terjadi dan dilakukan aparat pemerintah,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah, di Aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, Senin (3/6/2024) sore.

Selain itu, dia juga mengajak para wajib pajak untuk aktif melakukan pengawasan. Dengan demikian, korupsi yang merugikan keuangan daerah dan tindakan tercela tersebut dapat dicegah.

Untuk itu, dia mengimbau Pemkab Semarang untuk terus berinovasi dalam menerapkan sistem pemungutan pajak yang mudah dipahami wajib pajak, sehingga tidak membuka peluang penyelewengan.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan bahwa pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah bertujuan untuk membiayai pembangunan, termasuk infrastruktur. Hasil pembangunan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

Sejak 2021, lanjut bupati, perolehan pajak daerah terus meningkat, yakni sebesar Rp189,4 miliar lebih. Jumlah itu meningkat menjadi Rp222,4 miliar lebih pada 2022. Sedangkan tahun lalu, realisasi mencapai Rp253,6 miliar lebih.

“Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengabdian dan kontribusi masyarakat untuk mendukung kemajuan daerah dan bangsa,” tegasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.

“Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Sebagai informasi, para peserta sosialisasi berasal dari berbagai kalangan wajib pajak, termasuk perhotelan, PBB P2, notaris, pelaku usaha hiburan, dan lainnya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kabupaten Semarang, Editor: Di, Diskominfo Jateng

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ust. Saeful Munir Kupas Tuntas Makna Khitan di Acara Walimatul Khitan Keluarga Haji Kasnan

1 Mei 2026 - 10:32 WIB

Busana Nusantara Warnai Jalan Kota Tegal, TK Pertiwi 25.3 Slerok Gelar Parade Karnaval

25 April 2026 - 12:10 WIB

Muscab PKB Kabupaten Tegal Digelar, Bupati Ischak Disebut Calon Kuat Ketua DPC

21 April 2026 - 09:01 WIB

Mitos Bulan Apit Ditepis, Warga Margadana Gelar Walimatul Khitan

19 April 2026 - 17:58 WIB

Pemkab Tegal Lepas 1.472 Calon Jamaah Haji 2026, Bupati Ischak: Jaga Kesehatan dan Kekhusyukan Ibadah

15 April 2026 - 07:17 WIB

Operasi Senyap Resmob Polres Salatiga Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Kawasan Winong

14 April 2026 - 19:31 WIB

Trending di Daerah