Menu

Mode Gelap
 

Headline

Korlantas Tunda Sementara Pemakaian Sirene dan Rotator, Pengawalan Kendaraan Tetap Berjalan

badge-check


					Korlantas Tunda Sementara Pemakaian Sirene dan Rotator, Pengawalan Kendaraan Tetap Berjalan Perbesar

JAKARTA, Kabarjateng.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah evaluasi dengan menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan di jalan raya.

Meskipun demikian, kegiatan pengawalan terhadap kendaraan pejabat atau instansi tertentu tetap dilakukan, hanya saja tanpa menjadikan sirene maupun strobo sebagai prioritas utama.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa keputusan ini bersifat sementara sambil dilakukan kajian menyeluruh terkait efektivitas dan kebutuhan penggunaan perlengkapan tersebut.

“Penggunaan suara sirene dan strobo kami hentikan sementara untuk dievaluasi. Pengawalan tetap berjalan, tetapi bila tidak benar-benar mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).

Ia menegaskan bahwa fungsi sirene hanya diperuntukkan pada kondisi darurat atau keadaan yang memang membutuhkan prioritas.

“Kalau digunakan, sifatnya terbatas untuk hal-hal tertentu. Saat ini kami imbau agar tidak dipakai sembarangan,” tambahnya.

Langkah evaluasi ini, lanjutnya, merupakan bentuk respon terhadap aspirasi publik yang menilai penggunaan sirene sering kali mengganggu kenyamanan lalu lintas.

“Kami hargai masukan masyarakat. Semua akan kami tindaklanjuti agar aturan lebih jelas dan tidak menimbulkan keresahan,” katanya.

Saat ini, Korlantas Polri juga tengah menyusun ulang pedoman penggunaan sirene dan rotator sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut, pembagian penggunaan lampu isyarat diatur sebagai berikut:

  1. Lampu biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan operasional Kepolisian RI.
  2. Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), serta kendaraan jenazah.
  3. Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, kendaraan derek, pembersihan fasilitas umum, serta angkutan barang khusus.

Dengan penataan ulang aturan ini, Korlantas berharap penggunaan sirene dan rotator dapat lebih tertib, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pelajar Demak Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Usut Dugaan Duel

10 September 2026 - 18:31 WIB

Wartawan Dihalangi saat Liputan MBG di Rembang, PWI Jateng Angkat Bicara

10 September 2026 - 18:17 WIB

Pusdikmin Polri Bawa 65 Peserta PKN II Belajar Langsung Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bali

10 September 2026 - 17:34 WIB

Polisi dan Puskesmas Evakuasi ODGJ yang Mengamuk di Talang

10 September 2026 - 17:26 WIB

Usia Bukan Penghalang! PKBM Al Hidayah Buka Pintu Belajar Kesempatan Kedua bagi Warga Sragen untuk Meraih Cita-Cita

10 September 2026 - 17:19 WIB

Geger! Warga Penggaron Kidul Semarang Temukan Bayi Laki-Laki dalam Kardus

10 September 2026 - 14:26 WIB

Trending di Headline