Menu

Mode Gelap
 

Headline

Kemenangan CV Curtina Prasara di Pengadilan Tinggi Semarang, RSUD Kardinah Harus Hormati Putusan

badge-check


					Kemenangan CV Curtina Prasara di Pengadilan Tinggi Semarang, RSUD Kardinah Harus Hormati Putusan Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Pengadilan Tinggi Semarang pada amar putusannya menguatkan putusan PN Tegal Nomor 11/Pdt.G/2025 PN Tgl Tanggal 3 Juli 2025.

Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menolak eksepsi Pembanding (RSUD Kardinah) yang pada PN Tegal selaku Tergugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Pengadilan Tinggi Semarang juga menyatakan secara hukum RSUD Kardinah telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi melanggar perjanjian Addendum Kesatu.

Perjanjian Addendum Kesatu (Ke-1) yang dimaksud Perjanjian Kerja sama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor:
415.1/005.F/I//2024 dan Nomor :
283.KT/RS 02/2024 tanggal 1 Februari 2024

Tentang putusan Pengadilan Tinggi Semarang disampaikan oleh Kuasa Hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono, SH yang bersumber dari pemberitahuan e-court Pengadilan Tinggi Semarang.

“Kita tunggu apakah pihak Pembanding atau RSUD Kardinah ada atau tidak upaya hukum lagi, kalau tidak ada ya pihak Kardinah harus menghormati putusan Pengadilan Tinggi Semarang,” ujar Berbudi Bowo Leksono didampingi dua pengacara lainnya Kurniawan Setyabudi, SH dan Sutoro Jaya, SH pada awak media, Selasa, 2 September 2025.

Sementara Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara menanggapi atas keputusan Pengadilan Tinggi Semarang mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi tersebut.

“Ya saya sangat mengapresiasi hasil keputusan ini dan saya berharap kita semua wajib menghormati keputusan itu,” ungkapnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 451/PDT/2025/PT SMG menyatakan sah dan mengikat Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara Tentang Pengeloaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 415.1/005. F/II/2024
dan Nomor: 283.KT/RS. 02/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Menyatakan secara hukum, bahwa pengumuman pemenang lelang yang diterbitkan RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor : 000.3.3/007/||/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya putusan tersebut juga menghukum Pembanding (RSUD Kardinah) untuk membayar atas biaya
kerugian yang timbul karena perbuatan cidera janji /ingkar janji (wanprestasi).

Hakim memutuskan menghukum RSUD Kardinah lantaran wanprestasi terhadap Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara Tentang Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Menghukum pihak Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus
lima puluh ribu rupiah). (Pry)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

BMKG Pastikan Abu Gunung Anak Krakatau Belum Mengendap di Jawa Tengah

8 September 2026 - 07:36 WIB

PMI Kota Semarang Perkuat Sinergi Media untuk Sebarkan Informasi Kemanusiaan

7 September 2026 - 21:33 WIB

Uang Rp75 Juta Raib dari Mobil, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian di Cepogo

7 September 2026 - 21:06 WIB

Rumah Warga Kemusu Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp230 Juta

7 September 2026 - 20:58 WIB

Polres Boyolali Bekali Ratusan Pelajar dengan Literasi Kecerdasan Artifisial

7 September 2026 - 20:46 WIB

Satlantas Polres Boyolali Gelar Aksi Donor Darah dan Cek Mata Gratis

7 September 2026 - 20:07 WIB

Trending di Daerah