Menu

Mode Gelap
 

Headline

HUT ke-79 RI: 231 Narapidana di Lapas Brebes Terima Remisi Umum

badge-check


					HUT ke-79 RI: 231 Narapidana di Lapas Brebes Terima Remisi Umum Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 231 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi aktif para warga binaan dalam program pembinaan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Brebes.

Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Lapas Brebes, Isnawan, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Brebes, yang turut menyaksikan momen bersejarah bagi para penerima remisi.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Brebes mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi.

Ia berharap, dengan adanya pengurangan masa hukuman ini, warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas.

“Semoga remisi ini menjadi pendorong bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengambil bagian dalam program-program pembinaan yang diselenggarakan. Dengan begitu, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” ujar Iwanuddin.

Sementara itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang memenuhi syarat, yaitu berperilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan.

“Remisi ini adalah hak bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap mereka tetap menjaga sikap baik dan memanfaatkan kesempatan pembinaan dengan sebaik-baiknya agar memiliki bekal keterampilan yang berguna saat kembali ke masyarakat,” jelas Isnawan.

Dari total 231 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 228 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa hukuman tanpa pembebasan langsung.

Tiga narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU II), di mana dua di antaranya langsung dibebaskan setelah remisi, sementara satu narapidana masih harus menjalani hukuman subsider karena tidak membayar denda terkait kasus perlindungan anak.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, aktif dalam kegiatan pembinaan, dan siap kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan sikap yang lebih baik. (wan)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Polres Semarang Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Berkedok Pembinaan Spiritual, Delapan Santriwati Jadi Korban

11 Juni 2026 - 13:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Jateng Perkuat Disiplin Personel Melalui Gaktiplin di Polres Demak

11 Juni 2026 - 12:42 WIB

Distribusi Pangan Diperkuat, Pemprov Jateng Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

11 Juni 2026 - 12:30 WIB

Mahasiswa UNDIP dan GoenaGoni Ajak Masyarakat Kenal Gaya Hidup Zero Waste melalui Program “Harum Berbagi Bersama Goena Goni”

11 Juni 2026 - 11:51 WIB

Mahasiswa Informasi dan Humas Undip Gelar Program CSR Lingkungan: Dukung MRA Eatery Wujudkan Operasional Berkelanjutan Melalui Pembuatan Eco-Enzyme

11 Juni 2026 - 10:03 WIB

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Digital, Kodam IV/Diponegoro Ikuti MTT Penilaian Mandiri Sistekinfo TNI AD

11 Juni 2026 - 08:33 WIB

Trending di Berita TNI