PATI, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas aksi pemblokiran Jalan Nasional Pantura Pati–Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/2025).
Insiden itu berlangsung di tengah aksi massa kelompok kontra Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat pelaksanaan Sidang Paripurna Hak Angket terhadap Bupati Pati di Gedung DPRD setempat.
Aksi pemblokiran di jalur utama tersebut menyebabkan kemacetan panjang selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), keduanya warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Keduanya diduga dengan sengaja menghentikan kendaraan untuk menghambat arus lalu lintas di jalur nasional tersebut.
Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan dari masyarakat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R berhasil mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa tindakan tegas diambil untuk mencegah gangguan keamanan yang lebih luas.
“Pantura adalah jalur vital berskala nasional. Setiap upaya menghambat arus lalu lintas, terlebih di tengah situasi politik yang sensitif, berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. Karena itu, kami bertindak cepat sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau penghalangan jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun jika menimbulkan bahaya besar atau korban jiwa.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.
Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang kedapatan membawa ketapel, gotri, dan petasan, masing-masing berinisial MB alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, dan AS alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.
Namun, ketiganya dilepaskan karena belum ditemukan unsur pidana, meski masih dalam pengawasan penyidik.
Kapolresta menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan.
“Kami menegakkan hukum berdasarkan asas keadilan. Jika ditemukan alat bukti tambahan, maka akan diproses sesuai prosedur,” tegasnya.
Dalam perkembangan terakhir, kasus ini telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk pendalaman lebih lanjut.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara berkas perkara dan seluruh barang bukti sudah dilimpahkan guna melanjutkan proses penyidikan.
Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah rampung dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta Kejaksaan.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga memperketat pengamanan di wilayah Pati guna menjaga stabilitas dan memastikan situasi politik daerah tetap aman serta kondusif. (di)






