PEKALONGAN | kabarjateng.id – Satreskrim Polres Pekalongan bergerak sigap mengungkap kasus kematian seorang perangkat Desa Kalipancur yang ditemukan di area persawahan.
Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam sejak penemuan jasad korban, polisi berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.
Korban diketahui bernama Rusyanto (57), perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Ia ditemukan meninggal dunia di persawahan belakang SDN 1 Kalipancur pada Selasa (28/7/2026) pagi.
Warga yang menemukan jasad korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra, mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil menangkap seorang pria berinisial D (27), yang juga merupakan warga Desa Kalipancur.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik menduga motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menyimpan rasa kesal karena merasa kerap diperintah oleh korban dalam kehidupan sehari-hari.
Meski demikian, polisi masih mendalami apakah tindakan tersebut dilakukan secara spontan atau telah dipersiapkan sebelumnya.
Selama proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Selain karena hubungan keduanya sebagai tetangga, beberapa saksi mengaku sempat melihat korban bersama pelaku beberapa jam sebelum kejadian.
Ada pula warga yang mendengar teriakan meminta pertolongan pada malam sebelum korban ditemukan tewas.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa korban sempat melakukan perlawanan.
Polisi menemukan bekas luka cakaran di leher pelaku yang diduga terjadi saat keduanya bergumul.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku diduga mencekiknya, kemudian menyeret tubuh korban ke area sawah sebelum membenamkannya ke dalam lumpur.
Wajah korban juga disebut sempat ditutupi lumpur.
Selain mencekik korban, pelaku mengaku memukul korban menggunakan batako cor hingga mengenai bagian kepala.
Ia juga sempat membawa senjata tajam, namun gagal digunakan karena gagangnya terlepas.
Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang terpisah dari gagangnya, sebuah batako cor yang ditemukan di atas tubuh korban, serta potongan celana yang diduga sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak.
Pelaku ditangkap di wilayah Desa Kalipancur tanpa memberikan perlawanan.
Polisi juga mengungkap bahwa pria tersebut pernah menjalani proses hukum dalam kasus perjudian pada 2020.
Saat ini Satreskrim Polres Pekalongan masih menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab kematian korban sekaligus melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (di)






