SEMARANG | kabarjateng.id — Ketua Pengawas Kebijakan Publik DPP Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidikkrimsus RI, Advokat Rois Hidayat, S.H.,M.H., CMe., CCLM., CMH.,CLTP., menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam konteks kritik terhadap pihak-pihak yang dinilai mengkhianati kepentingan bangsa.
Menurut Rois Hidayat, pesan utama yang harus dipahami publik bukanlah pada istilah tersebut, melainkan pada komitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan anggaran, serta budaya korupsi yang masih menjadi tantangan di berbagai sektor pemerintahan.
“Kami memaknai pernyataan Presiden sebagai pengingat bahwa siapa pun pejabat yang menyalahgunakan amanah jabatan, kewenangan, maupun anggaran negara harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rois Hidayat dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
PBH Lidikkrimsus RI menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus diperkuat, terutama terhadap program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dana Desa, Dana BOS, bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai program pembangunan daerah.
“Apabila terdapat dugaan penyimpangan Dana Desa, Dana BOS, atau anggaran publik lainnya, maka harus diaudit, diawasi, dan apabila ditemukan bukti yang cukup diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan bantuan hukum, DPP PBH Lidikkrimsus RI menyatakan siap menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran negara serta akan mengawal prosesnya melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Rois Hidayat juga mengajak seluruh aparatur negara untuk menjadikan jabatan sebagai amanah demi kepentingan rakyat, bukan sebagai sarana memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
“Budaya antikorupsi harus dibangun sejak dini melalui transparansi, akuntabilitas, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten. Indonesia membutuhkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
DPP Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidikkrimsus RI menegaskan akan terus berperan aktif dalam pengawasan kebijakan publik, edukasi hukum kepada masyarakat, serta pelaporan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum apabila didukung bukti dan data yang memadai. (Sriyadi)






