SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang jurnalis dari media online nasional, Wisnu Kusuma (30), mengalami perlakuan kurang menyenangkan dari ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, saat bertugas di Kota Semarang.
Kejadian ini berlangsung setelah Wisnu mencoba meminta konfirmasi dari Nana Sudjana usai menghadiri acara di Hotel Patra Semarang, Kamis (26/9).
Insiden terjadi saat Wisnu dan beberapa jurnalis lainnya melakukan sesi doorstop di depan ballroom Rama Shinta.
Wisnu, yang berdiri di tangga, tiba-tiba ditarik kakinya oleh ajudan Nana hingga terjatuh ke belakang.
Wisnu mengungkapkan bahwa ia sedang meminta tanggapan terkait viralnya momen salam Nana dengan Andika Perkasa serta kasus perundungan PPDS Undip ketika secara tiba-tiba ajudan tersebut menarik kaki kirinya.
“Saya lagi tanya biasa, tiba-tiba kaki kiri saya ditarik. Saya sampai terjengkang karena posisinya di tangga yang lumayan tinggi,” ujar Wisnu.
Akibat insiden tersebut, kaki kiri dan bahu Wisnu mengalami nyeri, terutama pada bagian paha kirinya yang terpasang pen.
“Sakit sekali di kaki dan bahu, apalagi ada pen di paha. Jalan pun masih sulit dan pincang,” lanjutnya.
Meskipun Nana Sudjana langsung meminta maaf, ajudannya awalnya enggan melakukannya. Namun, ajudan tersebut akhirnya meminta maaf setelah mendapat teriakan dari jurnalis lain yang berada di lokasi.
Sebelum insiden tersebut, seorang jurnalis media cetak berinisial ID sempat mendengar percakapan ajudan dengan rekannya, di mana ajudan itu menyatakan niatnya untuk menarik Wisnu yang terus mengajukan pertanyaan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Aris Mulyawan, menyesalkan tindakan represif tersebut.
Ia menekankan bahwa ajudan seharusnya memahami tugas jurnalis dan memberikan akses yang memadai agar mereka bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 dalam UU tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi tanpa halangan.
Dafi Yusuf, dari Bidang Advokasi AJI Semarang, menambahkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi tugas jurnalis dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 18 UU Pers, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (lim)







2 Komentar