SEMARANG, Kabarjateng.id – Peristiwa ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana yang diduga melakukan tindakan represif terhadap seorang wartawan menjadi pusat perhatian publik.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024) di Hotel Patra Semarang, di mana ajudan Pj Gubernur diduga menarik kaki seorang wartawan hingga jatuh dari tangga.
Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum yang menilai bahwa tindakan tersebut layak diadukan secara hukum dan dibawa ke ranah DPRD.
Dr. Cepruddin, pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, menyarankan agar wartawan yang menjadi korban melaporkan kejadian ini kepada Ketua DPRD Jawa Tengah.
Menurutnya, DPRD memiliki wewenang untuk memanggil Pj Gubernur beserta ajudannya guna memberikan penjelasan terkait insiden yang mencederai etika pelayanan publik.
“Wartawan yang bersangkutan dapat mengajukan pengaduan kepada Ketua DPRD agar Pj Gubernur dan ajudannya dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini penting demi menjaga integritas pelayanan publik,” ujar Dr. Cepruddin pada Sabtu (28/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa tindakan berulang yang merintangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik perlu mendapat perhatian serius.
Media, kata Dr. Cepruddin, memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan tindakan represif terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi.
“Jika ajudan Pj Gubernur sering kali menghalangi kerja wartawan, DPRD wajib mengawasi dan memastikan adanya tindakan korektif. Pejabat publik harus transparan terhadap media,” imbuhnya.
Dr. Cepruddin juga menjelaskan bahwa wartawan memiliki hak hukum untuk melaporkan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pelanggaran terhadap hak wartawan dapat dikenai sanksi pidana, sesuai Pasal 18 undang-undang tersebut.
Selain langkah hukum, Dr. Cepruddin mengusulkan penyelesaian melalui restorative justice, yakni dialog antara wartawan dan Pj Gubernur untuk menuntut pertanggungjawaban secara damai.
“Audiensi bersama Pj Gubernur melalui jalur restorative justice bisa menjadi solusi damai yang konstruktif. Organisasi jurnalis seperti AJI dan PWI juga dapat berperan dalam menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Akhirnya, Dr. Cepruddin menegaskan bahwa ajudan pejabat publik harus memahami peran penting media dalam demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa tindakan yang membatasi kerja wartawan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hukum.
Kasus ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, yang berharap adanya langkah tegas untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Wartawan, sebagai pilar keempat demokrasi, harus dijamin kebebasannya dalam menjalankan tugas tanpa intimidasi atau tindakan represif. (di)






