MADIUN, Kabarjateng.id – Peristiwa penolakan kegiatan oleh pemegang merek secara sah dari wilayah Depok, Jawa Barat, menjadi perhatian publik.
Kasus ini menyentuh aspek kepastian hukum sekaligus prinsip netralitas aparat negara.
Karena adanya dugaan Konflik Kepentingan di Balik Penolakan Kegiatan Depok itu.
Kegiatan batal setelah pemilik izin tempat menerima surat penolakan oleh seorang perwira aktif Polri.
Aparat itu di duga memiliki posisi sebagai pimpinan organisasi serta tidak sepaham dengan pihak penyelenggara.
Hingga peristiwa terjadi, belum ada bukti putusan pengadilan kekuatan hukum tetap perihal sengketa merek pada kegiatan itu.
Kegiatan merupakan bagian pelaksanaan hak eksklusif atas merek Kelas 41, sebagaimana bunyi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam ketentuan hukum, setiap sengketa merek perlu melalui Pengadilan Niaga.
Namun dalam kasus ini, kegiatan harus berhenti sebelum adanya proses peradilan.
Penolakan menyebabkan kegiatan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan legal tidak mendapatkan haknya.
Dampaknya, penyelenggara menyebut mengalami kerugian materiil dan immateriil, sekaligus memunculkan kekhawatiran terganggunya kepastian hukum.
Situasi ini baru mengarah pada kemunculan dugaan Konflik kepentingan di balik penolakan kegiatan Depok, akibat adanya posisi ganda aparat.
Kondisi itu memiliki potensi menimbulkan double power effect, yakni pertautan antara kewenangan formal aparat dengan pengaruh sosial organisasi.
Konflik Antarorganisasi
LHA PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, SH menyatakan bahwa persoalan ini tidak semata konflik antarorganisasi.
“Ini menyangkut fondasi negara hukum. Ketika aparat aktif dalam posisi dengan kepentingan organisasi, tindakannya itu penjegalan kegiatan yang legal, publik pun mempertanyakan netralitasnya,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Pendapat senada oleh LHA PSHT Pusat Madiun, Edy Rudyanto, SH.
Ia menilai peristiwa itu pengingat pentingnya prinsip imparsialitas aparat negara.
Kritik yang sudah keluar, kata dia, mempunyai tujuan agar institusi tetap profesional dan netral.
Sementara itu, LHA PSHT Pusat Madiun, Hoirun Nasihin, SH mengingatkan bahwa pembiaran konflik kepentingan menciptakan preseden buruk supremasi hukum.
Ia menyampaikah bahwa dapat menimbulkan chilling effect kebebasan serikat dan pelaksanaan hak ekonomi warga negara.
Sejumlah pihak pun mendorong pemeriksaan etik independen tingkat Polda dan Mabes Polri untuk audit terbuka atas dugaan konflik kepentingan.
Serta penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor: Mualim






