Menu

Mode Gelap
 

Daerah

PETI di Bantaran Krueng Nagan Kembali Disorot, Aktivitas Excavator Masih Terpantau

badge-check


					PETI di Bantaran Krueng Nagan Kembali Disorot, Aktivitas Excavator Masih Terpantau Perbesar

NAGAN RAYA, ACEH – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, kembali memicu perhatian masyarakat.

Isu inspeksi mendadak yang sempat beredar tidak menghentikan kegiatan di lapangan. Sejumlah warga justru melaporkan alat berat masih beroperasi di bantaran Krueng Nagan.

Beberapa warga yang melintas di sekitar lokasi menyaksikan langsung aktivitas tambang berjalan seperti hari-hari sebelumnya.

Mereka menilai tidak ada perubahan signifikan pasca kabar sidak tersebut.

Alat Berat Masih Bekerja di Pinggir Sungai

Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan menyebut sedikitnya satu unit excavator tetap mengeruk material di tepi sungai.

Ia menduga alat berat itu terkait dengan oknum aparatur Desa Blang Lango.

“Masih bekerja seperti biasa di pinggir sungai,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Keterangan senada disampaikan warga berinisial AL. Ia mengaku melihat lebih dari satu excavator beroperasi di kawasan tersebut.

Menurutnya, aktivitas tambang berlangsung tanpa hambatan berarti.

AL juga menyinggung isu adanya setoran rutin kepada pihak tertentu yang dikaitkan dengan oknum di jajaran Polres Nagan Raya.

Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Pemilik Alat Berat Bantah Beroperasi di Bantaran Sungai

Sementara itu, salah satu pemilik alat berat berinisial HD membantah tudingan yang menyebut dirinya menggarap material di bantaran Krueng Nagan.

Melalui pesan singkat, ia menegaskan kegiatan yang dijalankannya berada di lahan milik pribadi dan bukan di tepi aliran sungai.

Ia meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan tanpa melihat batas lahan yang sebenarnya.

Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan

Secara aturan, praktik pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain aspek pidana, aktivitas di bantaran sungai juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sungai dan perlindungan lingkungan hidup.

Pengerukan di tepi Krueng Nagan dapat mempercepat erosi, memicu pendangkalan, hingga meningkatkan risiko banjir saat debit air naik.

Warga berharap instansi terkait segera turun tangan secara tegas dan transparan.

Mereka menuntut penertiban yang konsisten agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan keselamatan masyarakat di sekitar sungai tetap terjaga. (ts)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Uang Rp208 Juta dan Laptop Dicuri dari Mobil Warga Kudus, Polisi Lakukan Penyelidikan

8 September 2026 - 13:51 WIB

Maulid Nabi di Guworejo, Kasdim Sragen Tekankan Pentingnya Gotong Royong

8 September 2026 - 13:26 WIB

Anak Asal Salatiga Ditemukan di Bandung, Keluarga Evin Apresiasi Respons Cepat Polda Jateng

8 September 2026 - 11:49 WIB

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Koramil Kismantoro Patroli Bersama Linmas

8 September 2026 - 10:55 WIB

Sindhu Laras Bocah Buktikan Seni Tradisional Tetap Diminati Generasi Muda

8 September 2026 - 10:40 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Demak Sita 470 Botol Miras

8 September 2026 - 10:08 WIB

Trending di Daerah