Menu

Mode Gelap
 

Kabar Boyolali

Polres Boyolali Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Rest Area Banyudono

badge-check


					Polres Boyolali Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Rest Area Banyudono Perbesar

BOYOLALI | Kabarjateng.id – Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Banyudono berhasil mengungkap kasus pengeroyokan disertai pembakaran sepeda motor yang terjadi di kawasan Rest Area Banyudono.

Empat orang pelaku telah diamankan, termasuk seorang yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Solo–Semarang KM 14, tepatnya di depan Rest Area Banyudono.

Korban, Wahyu Febrianto, saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju sebuah kegiatan doa bersama di wilayah Boyolali.

Namun di tengah perjalanan, ia dihentikan oleh sekelompok orang yang diduga telah menunggu di lokasi.

Menurut AKP Indrawan, korban sempat dihadang sekitar 10 orang.

Setelah salah seorang pelaku memberikan isyarat, sejumlah orang lainnya datang sehingga korban dikepung sebelum akhirnya menjadi sasaran aksi kekerasan.

Korban mengalami pemukulan menggunakan balok kayu dan pipa besi, serta tendangan dan pukulan yang mengenai beberapa bagian tubuh, termasuk kepala dan punggung.

Dalam kondisi terluka, korban berhasil melarikan diri ke permukiman warga untuk menyelamatkan diri.

Saat kembali ke lokasi setelah keadaan dinilai aman, korban mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya telah dibakar.

Kendaraan mengalami kerusakan berat pada sejumlah bagian, sementara jok motor ditemukan robek akibat benda tajam. Dompet beserta kartu identitas yang disimpan di dalam jok juga dilaporkan hilang.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat tersangka pada Kamis, 25 Juni 2026. Mereka masing-masing berinisial AT, F, MZ, dan MG yang masih berstatus anak.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku.

AT diduga menjadi otak aksi dengan merencanakan penyerangan sekaligus melempar bom molotov yang menyebabkan sepeda motor korban terbakar.

Pelaku F disebut menendang motor hingga korban terjatuh dan memukul kepala korban.

Sementara MZ memukul punggung korban menggunakan papan kayu, sedangkan MG memukul korban menggunakan selang air.

Penyidik menyebut aksi tersebut dipicu konflik lama antar-kelompok. Korban diduga menjadi sasaran yang keliru karena para pelaku sebenarnya tidak mengenalnya secara pribadi.

“Motifnya merupakan aksi balas dendam antarkelompok. Korban tidak memiliki hubungan dengan para pelaku dan menjadi korban salah sasaran. Aksi ini juga telah dipersiapkan sebelumnya, terlihat dari penggunaan penutup wajah saat melakukan penyerangan,” ujar AKP Indrawan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban yang terbakar serta sejumlah pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi, di antaranya jaket hoodie, jaket komunitas, dan celana latihan perguruan silat.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun atau pidana denda kategori V.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Boyolali Bongkar 33 Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan, 46 Orang Ditangkap

6 Juli 2026 - 22:46 WIB

Buruh Pabrik di Boyolali Ditangkap Usai Berulang Kali Mencuri Tembaga Dinamo, Kerugian Capai Rp47,6 Juta

6 Juli 2026 - 21:04 WIB

Kodam IV/Diponegoro Perkuat Tata Kelola Aset, Tim Itjenad Lakukan Pendataan dan Verifikasi

6 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Sistem Tempel, Dua Pengedar Ditangkap

6 Juli 2026 - 11:19 WIB

Dandim 0736/Batang Apresiasi Prestasi Akademik Anak Prajurit Lewat Program Beasiswa

6 Juli 2026 - 09:22 WIB

Koramil 12/Tulis Hadirkan Suasana Kebersamaan Lewat Nobar Piala Dunia 2026

6 Juli 2026 - 09:16 WIB

Trending di Kabar Batang