SEMARANG | Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan modus sistem tempel atau “alamat web”.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (4/7), polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua tersangka di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, sekitar pukul 23.05 WIB,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Senin (6/7).
Dari hasil pemeriksaan awal, YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil paket sabu seberat sekitar 10 gram.
Keterangan tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas menemukan sejumlah titik penyimpanan narkotika yang dikirim melalui telepon genggam tersangka.
Di lokasi pertama, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dekat dinding toko.
Saat menggeledah tas selempang milik YAP, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.
Pengembangan penyelidikan berlanjut ke beberapa titik lain di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Hasilnya, polisi kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, serta satu paket lainnya di Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.
Secara keseluruhan, aparat menyita lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,07 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu, pipet kaca, korek api modifikasi, sedotan, plastik klip, isolasi, dan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YAP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial P yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tugasnya mengambil sabu, membaginya menjadi paket-paket kecil, lalu meletakkannya kembali di sejumlah lokasi sesuai petunjuk yang diterima melalui ponsel.
Sebagai imbalan, YAP memperoleh bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil mengemas dan mendistribusikan 10 gram sabu.
Ia juga mengakui telah menjalankan tugas tersebut sebanyak empat kali. Sementara itu, KUS mengaku hanya diajak oleh YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming dapat mengonsumsinya secara cuma-cuma.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa jaringan narkotika kini semakin sering menggunakan sistem tempel untuk menghindari transaksi secara langsung.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga berhasil mengungkap pemasok utama yang masih buron.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika beroperasi di Jawa Tengah. Kasus ini akan terus kami kembangkan sampai seluruh pelaku, termasuk pemasok utama, berhasil ditangkap,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari dukungan warga yang peduli terhadap lingkungan sekitar.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku. (dkp)






