Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Boyolali

Buruh Pabrik di Boyolali Ditangkap Usai Berulang Kali Mencuri Tembaga Dinamo, Kerugian Capai Rp47,6 Juta

badge-check


					Buruh Pabrik di Boyolali Ditangkap Usai Berulang Kali Mencuri Tembaga Dinamo, Kerugian Capai Rp47,6 Juta Perbesar

BOYOLALI | Kabarjateng.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ampel, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan PT Diamond Feed, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Pelaku diketahui merupakan seorang buruh harian lepas yang bekerja di bagian kebersihan perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan aksesnya saat bekerja untuk mengambil lilitan tembaga dari sejumlah dinamo yang berada di area pabrik.

Kapolsek Ampel menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika pelaku melihat dinamo yang tersimpan di lokasi kerja.

Dari situ muncul niat untuk mengambil lilitan tembaga yang terdapat di dalamnya.

“Peluang itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil lilitan tembaga dari dinamo yang ada di area pabrik,” ujar Kapolsek.

Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali.

Tembaga hasil curian selanjutnya dijual secara langsung (COD) kepada pembeli di wilayah Tengaran.

Akibat aksi itu, PT Diamond Feed mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp47.600.000.

Kasus ini dilaporkan oleh pihak perusahaan melalui Supardian pada Jumat, 26 Juni 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/7/2026), Wakapolres Boyolali menyampaikan bahwa pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” terang Wakapolres.

Ringkasan Kasus:
Lokasi kejadian: PT Diamond Feed, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Modus: Mengambil lilitan tembaga dari dinamo pabrik secara berulang.
Total kerugian: Rp47.600.000.

Jerat hukum: Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

FBI Apresiasi Pengungkapan Penipuan Siber Lintas Negara oleh Ditressiber Polda Jateng

15 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Kemarau Panjang, Kejari Brebes dan ASLINMAS Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Taraban Paguyangan

15 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Demak Ringkus 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut di Pantura

15 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Razia Rutan Demak, Polisi Geledah Kamar Hunian dan Tes Urine 28 Warga Binaan

15 Oktober 2026 - 17:27 WIB

223 Desa di Grobogan Bersiap Gelar Pilkades, Pendaftaran Calon Dibuka hingga 20 Oktober

15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Kekeringan di Grobogan Belum Berakhir, 108 Desa Masih Krisis Air Bersih

15 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Trending di Daerah