Menu

Mode Gelap
 

Kabar Boyolali

Buruh Pabrik di Boyolali Ditangkap Usai Berulang Kali Mencuri Tembaga Dinamo, Kerugian Capai Rp47,6 Juta

badge-check


					Buruh Pabrik di Boyolali Ditangkap Usai Berulang Kali Mencuri Tembaga Dinamo, Kerugian Capai Rp47,6 Juta Perbesar

BOYOLALI | Kabarjateng.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ampel, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan PT Diamond Feed, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Pelaku diketahui merupakan seorang buruh harian lepas yang bekerja di bagian kebersihan perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan aksesnya saat bekerja untuk mengambil lilitan tembaga dari sejumlah dinamo yang berada di area pabrik.

Kapolsek Ampel menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika pelaku melihat dinamo yang tersimpan di lokasi kerja.

Dari situ muncul niat untuk mengambil lilitan tembaga yang terdapat di dalamnya.

“Peluang itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil lilitan tembaga dari dinamo yang ada di area pabrik,” ujar Kapolsek.

Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali.

Tembaga hasil curian selanjutnya dijual secara langsung (COD) kepada pembeli di wilayah Tengaran.

Akibat aksi itu, PT Diamond Feed mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp47.600.000.

Kasus ini dilaporkan oleh pihak perusahaan melalui Supardian pada Jumat, 26 Juni 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/7/2026), Wakapolres Boyolali menyampaikan bahwa pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” terang Wakapolres.

Ringkasan Kasus:
Lokasi kejadian: PT Diamond Feed, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Modus: Mengambil lilitan tembaga dari dinamo pabrik secara berulang.
Total kerugian: Rp47.600.000.

Jerat hukum: Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dr. Edi Pranoto: 7.921 Aduan ke Ombudsman RI, Alarm Keras, Bukan Sekedar Statistik

31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

1.500 Anggota BPD Brebes Dibekali Pemahaman Hukum untuk Perkuat Pengawasan Desa

31 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Sempat Tinggalkan Lokasi, Pengemudi L300 Kecelakaan di Jalan UMK Kudus Akhirnya Serahkan Diri

31 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT ke-65 Korem 071/Wijayakusuma, Kodim Brebes Pererat Silaturahmi dengan Keluarga Prajurit

31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengiriman Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT

31 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Rony Yuwono Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Semarang Periode 2026-2029

31 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Trending di Daerah