SEMARANG | Kabarjateng.id – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program cashback harian sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.
Program apresiasi tersebut mulai berlaku pada 5 November hingga 31 Desember 2026.
Selain memberikan penghargaan kepada masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda menyediakan lima penerima cashback setiap hari.
Rinciannya, tiga orang untuk pembayaran pajak tahunan dan dua orang bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Meski demikian, jumlah penerima tersebut masih dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, durasi program, serta hasil evaluasi pelaksanaan.
“Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” jelas Masrofi.
Ia menerangkan, penentuan penerima cashback mengacu pada nomor urut antrean wajib pajak di Samsat Induk.
Namun, urutan antrean tidak otomatis menjamin seseorang memperoleh reward karena seluruh persyaratan administrasi tetap harus dipenuhi.
Apabila wajib pajak yang memperoleh nomor antrean awal tidak dapat menunjukkan dokumen sesuai ketentuan, kesempatan mendapatkan cashback akan diberikan kepada wajib pajak berikutnya yang memenuhi persyaratan.
Salah satu ketentuan utama adalah kesesuaian identitas KTP asli dengan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK asli.
Program ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan dengan kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah.
Pembayaran harus dilakukan secara langsung melalui Samsat Induk, baik sebelum masa jatuh tempo maupun tepat pada waktunya.
Selain itu, transaksi pembayaran wajib berhasil dan terekam dalam sistem. Peserta juga belum pernah menerima reward dari program cashback yang sama.
Sebaliknya, wajib pajak tidak berhak memperoleh cashback apabila pembayaran dilakukan setelah melewati jatuh tempo, identitas KTP berbeda dengan STNK, menggunakan identitas orang lain, atau transaksi mengalami kegagalan maupun pembatalan.
Transaksi yang terindikasi dilakukan secara ganda juga tidak dapat diikutsertakan dalam program tersebut.
Masrofi berharap, pemberian cashback dapat menjadi stimulus positif bagi masyarakat agar semakin disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, penghargaan kepada wajib pajak yang patuh merupakan salah satu langkah untuk membangun kesadaran bahwa kontribusi pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya,” pungkasnya. (dkp)






