Bapenda Jateng Beri Cashback Harian bagi Pembayar Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir Tahun

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | Kabarjateng.id – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program cashback harian sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

Program apresiasi tersebut mulai berlaku pada 5 November hingga 31 Desember 2026.

Selain memberikan penghargaan kepada masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda menyediakan lima penerima cashback setiap hari.

Rinciannya, tiga orang untuk pembayaran pajak tahunan dan dua orang bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan.

Baca Juga  Buntut Penggeledahan Dua Lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar, Taj Yasin Pastikan Anak-anak Dapat Pendampingan

Meski demikian, jumlah penerima tersebut masih dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, durasi program, serta hasil evaluasi pelaksanaan.

“Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” jelas Masrofi.

Ia menerangkan, penentuan penerima cashback mengacu pada nomor urut antrean wajib pajak di Samsat Induk.

Namun, urutan antrean tidak otomatis menjamin seseorang memperoleh reward karena seluruh persyaratan administrasi tetap harus dipenuhi.

Apabila wajib pajak yang memperoleh nomor antrean awal tidak dapat menunjukkan dokumen sesuai ketentuan, kesempatan mendapatkan cashback akan diberikan kepada wajib pajak berikutnya yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga  Ahmad Luthfi Buka Dialog soal Upah 2027, Buruh Desak KHL Jadi Acuan Utama

Salah satu ketentuan utama adalah kesesuaian identitas KTP asli dengan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK asli.

Program ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan dengan kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah.

Pembayaran harus dilakukan secara langsung melalui Samsat Induk, baik sebelum masa jatuh tempo maupun tepat pada waktunya.

Selain itu, transaksi pembayaran wajib berhasil dan terekam dalam sistem. Peserta juga belum pernah menerima reward dari program cashback yang sama.

Sebaliknya, wajib pajak tidak berhak memperoleh cashback apabila pembayaran dilakukan setelah melewati jatuh tempo, identitas KTP berbeda dengan STNK, menggunakan identitas orang lain, atau transaksi mengalami kegagalan maupun pembatalan.

Baca Juga  Gunung Slamet Jadi Arena Seleksi Atlet Trail Run Jateng Menuju PON 2028

Transaksi yang terindikasi dilakukan secara ganda juga tidak dapat diikutsertakan dalam program tersebut.

Masrofi berharap, pemberian cashback dapat menjadi stimulus positif bagi masyarakat agar semakin disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, penghargaan kepada wajib pajak yang patuh merupakan salah satu langkah untuk membangun kesadaran bahwa kontribusi pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya,” pungkasnya. (dkp)

Berita Terkait

Kapolres Demak Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Cegah Provokasi Pemecah Persatuan
BP-GMN Tanam Mangrove di Kartikajaya Kendal, Perkuat Benteng Alami Hadapi Rob dan Abrasi
Mulai 1 Desember, KAI Daop 4 Semarang Tambah Perjalanan Kereta Jadi 150 Kali
MCP Sambangi Mapolres Brebes, Sampaikan Apresiasi Kinerja Kapolri dan Tegaskan Dukungan Terhadap Polri
Pecah Ban Saat Melaju, Bus Bandung Express Terguling di Jalan Lingkar Ambarawa
Pria Asal Tengaran Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bugel Salatiga
Nikmatul Aimah, Satu-satunya Calon Kades Perempuan di Desa Bener, Usung Wisata Desa dan Penguatan UMKM
Proyek Pagar GOR Wirosari Grobogan Senilai Rp249 Juta Disorot Warga, Dinilai Amburadul 

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:19 WIB

Kapolres Demak Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Cegah Provokasi Pemecah Persatuan

Jumat, 6 November 2026 - 12:37 WIB

BP-GMN Tanam Mangrove di Kartikajaya Kendal, Perkuat Benteng Alami Hadapi Rob dan Abrasi

Jumat, 6 November 2026 - 10:40 WIB

Mulai 1 Desember, KAI Daop 4 Semarang Tambah Perjalanan Kereta Jadi 150 Kali

Jumat, 6 November 2026 - 09:59 WIB

MCP Sambangi Mapolres Brebes, Sampaikan Apresiasi Kinerja Kapolri dan Tegaskan Dukungan Terhadap Polri

Jumat, 6 November 2026 - 09:48 WIB

Pecah Ban Saat Melaju, Bus Bandung Express Terguling di Jalan Lingkar Ambarawa

Jumat, 6 November 2026 - 04:40 WIB

Nikmatul Aimah, Satu-satunya Calon Kades Perempuan di Desa Bener, Usung Wisata Desa dan Penguatan UMKM

Kamis, 5 November 2026 - 22:38 WIB

Bapenda Jateng Beri Cashback Harian bagi Pembayar Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir Tahun

Kamis, 5 November 2026 - 15:19 WIB

Proyek Pagar GOR Wirosari Grobogan Senilai Rp249 Juta Disorot Warga, Dinilai Amburadul 

Berita Terbaru