Menu

Mode Gelap
 

Headline

KPK Imbau Sistem Pemungutan Pajak Daerah Dipermudah

badge-check


					Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah, di Aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, Senin (3/6/2024) sore. (Foto: jatengprov.go.id) Perbesar

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah, di Aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, Senin (3/6/2024) sore. (Foto: jatengprov.go.id)

UNGARAN, Kabarjateng.id – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Maruli Tua Manurung, menegaskan bahwa pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Suap, pemerasan, dan gratifikasi merupakan tiga bentuk tindakan tercela yang sering terjadi dan dilakukan aparat pemerintah,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah, di Aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, Senin (3/6/2024) sore.

Selain itu, dia juga mengajak para wajib pajak untuk aktif melakukan pengawasan. Dengan demikian, korupsi yang merugikan keuangan daerah dan tindakan tercela tersebut dapat dicegah.

Untuk itu, dia mengimbau Pemkab Semarang untuk terus berinovasi dalam menerapkan sistem pemungutan pajak yang mudah dipahami wajib pajak, sehingga tidak membuka peluang penyelewengan.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan bahwa pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah bertujuan untuk membiayai pembangunan, termasuk infrastruktur. Hasil pembangunan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

Sejak 2021, lanjut bupati, perolehan pajak daerah terus meningkat, yakni sebesar Rp189,4 miliar lebih. Jumlah itu meningkat menjadi Rp222,4 miliar lebih pada 2022. Sedangkan tahun lalu, realisasi mencapai Rp253,6 miliar lebih.

“Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengabdian dan kontribusi masyarakat untuk mendukung kemajuan daerah dan bangsa,” tegasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.

“Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Sebagai informasi, para peserta sosialisasi berasal dari berbagai kalangan wajib pajak, termasuk perhotelan, PBB P2, notaris, pelaku usaha hiburan, dan lainnya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kabupaten Semarang, Editor: Di, Diskominfo Jateng

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Gubernur Jateng Dorong Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan, Usulan Masuk Tahap Pembahasan DPRD

30 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK OTT Bupati Pemalang, Tambah Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi pada 2026

29 Juli 2026 - 11:14 WIB

Kebakaran Hebat Terjang Pasar Modern BSB, Diduga Berawal dari Tabung Gas Bocor

26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Diduga Dipicu Persoalan Pribadi, Seorang Perempuan di Kudus Ditemukan Terluka di Kamar Hotel

13 Juli 2026 - 20:18 WIB

Hari Pertama Sekolah di SDN Ngaliyan 01 Semarang, Orang Tua Antusias Dampingi Siswa Baru Ikuti MPLS

13 Juli 2026 - 11:54 WIB

Pertamini di Leyangan Ungaran Timur Terbakar, Dua Sepeda Motor Hangus dan Pemilik Alami Luka Bakar

1 Juli 2026 - 20:32 WIB

Trending di Daerah