GROBOGAN | Kabarjateng.id – Proyek Pembangunan Pagar Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Wirosari, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan menjadi sorotan warga.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 249.815.000,- tersebut dinilai dikerjakan tidak sesuai standar dan terkesan asal-asalan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, proyek ini memiliki volume pekerjaan sepanjang 111 meter dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Pelaksana proyek adalah CV. Purnama Jaya, Purwodadi dengan Nomor SPK 050/202/KELWRS/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Namun, pantauan tim Kabar Jateng di lapangan pada Kamis (5/11/2026) menemukan sejumlah kejanggalan.
Pertama, Pengerjaan Pondasi di Atas Genangan Air
Dalam video yang diterima redaksi, terlihat galian pondasi pagar berada tepat di atas saluran drainase/parit yang tergenang air keruh dan berlumpur.
Batu kali sebagai pondasi ditumpuk semrawut di dalam genangan air tanpa ada upaya pengeringan terlebih dahulu.
Satu tiang cakar ayam dari besi dan cor beton tampak dipasang dengan penyangga bambu seadanya di atas tanah becek.
Secara teknis konstruksi, pengecoran di atas genangan air sangat tidak direkomendasikan karena dapat mengurangi mutu beton dan daya rekat adukan semen, sehingga berpotensi mengurangi kekuatan dan ketahanan bangunan.
Kedua, Material Bata Merah Tidak Layak dan Penyimpanan Amburadul
Di lokasi yang sama, terlihat tumpukan ribuan bata merah yang diduga sebagai material utama pagar.
Kondisi bata merah banyak yang pecah, retak, dan remuk di bagian bawah tumpukan.
Penyimpanan bata dilakukan langsung di atas tanah basah dan berlumut tanpa alas kayu atau terpal yang memadai, hanya ditutup terpal biru di bagian atas.
Kondisi lembab dapat membuat bata menjadi lapuk dan tidak maksimal saat diplester.
Jika dihitung secara kasar, dengan anggaran Rp 249.815.000 untuk panjang 111 meter, maka biaya per meter pagar mencapai sekitar Rp 2,25 juta.
Angka tersebut dinilai cukup tinggi, sehingga warga mempertanyakan kualitas material dan hasil akhir yang akan didapatkan.
Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi
Merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang tata cara pelaksanaan pekerjaan pasangan batu, seharusnya pondasi dikerjakan pada kondisi tanah yang kering dan padat, serta material harus memenuhi mutu SNI.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir.
“Ya kami senang ada pembangunan pagar GOR, tapi tolong dikerjakan yang benar. Kalau pondasinya saja direndam air seperti itu, nanti cepat roboh. Apalagi paritnya ditutup, nanti kalau hujan air mau lewat mana, bisa banjir,” ungkap salah satu warga.
Tuntutan Warga
Atas temuan tersebut, warga meminta kepada Dinas terkait, baik Kelurahan Wirosari maupun Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta Dinas PUPR Kabupaten Grobogan selaku pengguna anggaran untuk segera turun ke lokasi melakukan pengawasan dan evaluasi.
Warga juga meminta agar kontraktor pelaksana lebih profesional dalam menjaga mutu dan kualitas pekerjaan, mengingat dana yang digunakan adalah uang rakyat dari APBD.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV. Purnama Jaya dan pihak Kelurahan Wirosari belum dapat dikonfirmasi. (Ags)






